Calon penumpang pesawat menggunakan masker berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Entertainment

Ini Barang-Barang Impor yang Wajib Diperiksa Bea Cukai

Redaksi
Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:01
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Setiap orang yang membawa barang bawaan dari luar negeri, wajib melewati pemeriksaan oleh bea cukai dan dikenakan pajak. Simak apa saja barangnya dan bagaimana cara menghitung pajaknya.

Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2019 dan laman klikpajak.id, Selasa (27/8/2024), bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor. Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus.

Pemerintah telah menetapkan tarif normal bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk beberapa barang luar negeri yang dibawa ke dalam negeri.

Simak regulasi membawa barang bawaan dari luar negeri:

1. Buku dan barang lainnya yang termasuk dalam Kode HS 4901, 4902, 4903, dan 4904 dikenakan bea masuk sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%, dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0%.

2. Tas, koper, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 4202 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15% – 20%.

3. Produk tekstil, garmen, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 61, 62, dan 63 dikenakan PPN sebesar 11%.

4. Alas kaki, sepatu, dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode HS 64 dikenakan tarif bea masuk sebesar 15% – 25%.

Untuk menghitung pajak setiap barang yang dibawa, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Hitung nilai dasar atau Cost-Insurance-Freight (CIF)

CIF = Harga barang (cost) + nilai asuransi (insurance) + biaya kirim (freight).

2. Hitung CIF

CIF x Tarif bea masuk 7,5%. Namun, khusus untuk barang seperti tas, sepatu, dan garmen dikenakan tarif bea masuk khusus seperti yang sudah disebutkan di atas.

3. Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Angka hasil dari penjumlahan CIF akan menjadi nilai DPP.

4. Hitung nilai akhir

Selanjutnya, DPP x PPN 11% x PPh (kecuali PPh telah dikecualikan oleh pemerintah). (Yoga Al Kemal)

Penulis : Redaksi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro