Pekerja menata bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Fanny
Health

RPMK Tembakau dan Rokok Berisiko Langgar Hak Konsumen

Rio Sandy Pradana
Minggu, 13 Oktober 2024 - 08:27
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai berisiko melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.

RPMK tersebut banjir kritikan lantaran memasukkan ketentuan mengenai kemasan polos.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan mengatakan konsumen tidak mendapatkan informasi produk secara lengkap dengan adanya penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan perlu mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang digunakan.

"Rancangan aturan ini berisiko melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat," kata Paido dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Dia menambahkan kebijakan pemerintah seharusnya bisa mengakomodir tujuan kesehatan dengan tetap melindungi hak konsumen dan bisa memberikan opsi bagi perokok dewasa.

Di sisi lain, pakar hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho menjelaskan RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik soal kemasan polos tidak memiliki landasan di dalam Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17/2023 (PP 28/2024).

"Penyusunan RPMK telah melenceng dari mandat PP 28/2024. Sebab, di dalam PP 28/2024 hanya mengatur soal jenis gambar peringatan, bukan mengatur kemasan polos, sehingga Kementerian Kesehatan dalam aturan turunannya melampaui batas kewenangannya.

Ali Ridho menambahkan RPMK tersebut juga bertabrakan dengan berbagai Pasal 7 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui produk yang mereka beli.

Adapun dampak yang ditimbulkan dari implementasi kebijakan tersebut nantinya menciptakan kebingungan di masyarakat. Menurut Ali Ridho, konsumen jadi tidak mengetahui apakah produk yang digunakan legal atau ilegal.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan dampak signifikan bagi kelangsungan industri dan ekonomi nasional, karena dalam pembahasannya tidak melibatkan para pemangku kepentingan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasmita berharap RPMK tidak disahkan.

"Kebijakan tersebut banyak menganut poin-poin dalam perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control yang tidak diratifikasi Indonesia, sehingga mengabaikan banyak pihak yang terlibat di dalam industri rokok elektronik," ujarnya.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro