Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara soal kabar pemecatan Novi Citra Indriati, guru dan juga vokalis Sukatani yang tengah viral karena salah satu lagunya, yaitu 'Bayar, Bayar, Bayar'.
Melalui akun media sosial X miliknya, @NataliusPigai2, dia menyebut Kementerian HAM tengah menyelidiki kebenaran kabar ini. Pigai menuturkan, staf Kementerian HAM dari Kantor Wilayah Jawa Tengah telah diturunkan untuk menyelidiki hal tersebut.
"Kami akan cek kebenaran informasi itu. Jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani, maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia," jelas Pigai dalam unggahannya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin memiliki informasi terkait kabar pemecatan tersebut dapat melaporkannya ke Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM.
Dalam unggahan yang terpisah, Pigai mengatakan Hak Asasi Manusia tidak bisa dibatasi. Tetapi, berdasarkan prinsip Siracusa, kebebasan bisa dibatasi hanya dengan Undang-Undang atau keputusan pengadilan.
Pigai menjelaskan, rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian, termasuk melalui musik. Kecuali jika kesenian yang isinya mengganggu moralitas bangsa seperti pornografi/pornoaksi atau tuduhan yang merusak kehormatan dan martabat individu dan integritas nasional.
"Saya sendiri tidak masalah dengan Kesenian apapun asal jangan Anonim dan mengandung unsur tuduhan," lanjutnya.
Adapun, Pigai juga menyebut pihak aparat keamanan perlu melakukan perbaikan menyusul Kasus ini. Perbaikan tersebut dapat dilakukan dengan pengarusutamaan (mainstreaming) hal-hal terkait Hak Asasi Manusia.
Dia menuturkan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tentang pentingnya koreksi secara substansial dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri pada 30 Januari 2025 lalu.
"Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian," kata Pigai.
Dia menambahkan, Kementerian HAM akan melakukan pengarusutamaan Hak Asasi Manusia di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk kepolisian. Hal ini merupakan upaya transformasi menuju Indonesia yang berperadabaan HAM dan Demokrasi yang terkemuka di 2045.