Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Entertainment

Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK, Bisa Punya Properti, Kendaraan sampai Barang Mewah dengan Harga Miring!

Mutiara Nabila
Selasa, 10 Juni 2025 - 19:22
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali merilis katalog terbaru untuk Lelang Barang Rampasan 11 Juni 2025. 

Lelang tersebut dilaksanakan untuk menjual barang rampasan negara dari barang gratifikasi atau hasil korupsi yang bisa diakses oleh masyarakat umum. 

KPK menjelaskan bahwa hasil penjualan dari lelang barang rampasan tersebut akan kembali ke kas negara dan memulihkan kerugian negara akibat tindak korupsi. 

Pada periode 11 Juni 2025 , KPK membuka lelang untuk 80 objek lelang, mulai dari bangunan seperti ruko, rumah mewah, lahan, tas bermerek, mobil, motor, ponsel, sepeda, sampai perabotan rumah tangga dengan harga miring. 

Beberapa yang menarik misalnya tas bermerek Gucci dengan harga limit mulai dari Rp5,4 juta, atau dua ponsel Oppo F9 dengan harga hanya Rp153.000. 

Ada pula Samsung Galaxy Z Fold 3 5G bisa didapatkand dengan harga mulai dari Rp4,5 jutaan saja, iPhone 13 Pro dengan harga mulai dari Rp8,5 jutaan. 

Kemudian, ada pula kendaraan lawas Honda CR-V lengkap dengan surat-suratnya yang bisa ditawar mulai dari harga Rp8,68 juta saja, dan obil Proton Exora yang bisa dibeli dengan harga dibuka dari Rp7,4 juta. 

Lantas bagaimana cara mengikuti lelang barang rampasan KPK ini? 

Untuk mengikuti lelang KPK, bisa dilakukan dengan langkah berikut ini:

1. Registrasi/pendaftaran di laman lelang.go.id, siapkan: 

• KTP

• NPWP

• E-mail

• Nomor Handphone

• Nomor Rekening 

2. Pilih objek lelang di katalog lelang yang terbuka

3. Setor uang jaminan lelang di objek lelang yang sudah dipilih

4. Lakukan penawaran lelang

5. Penentuan menang/kalah lelang

• Menang lelang, bayar pelunasan lelang dengan jangka waktu maksimal 5 hari kerja melalui virtual account, ditambah dengan bea lelang sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak dari harga yang sudah ditetapkan.

• Tidak menang lelang: Uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan tanpa potongan apa pun. 

Untuk periode ini, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang mulai Selasa, 3 Juni 2025 Pukul 10.00 sd 15.00 Wib di Rupbasan KPK RI Jl. Dewi Sartika No.255 1, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. 

Adapun, lelang akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 hingga Kamis, 12 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, yang bisa dipantau melalui lelang.go.id.

Penulis : Mutiara Nabila
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro