Ilustrasi/Bisnis.com
Fashion

Jenis Gangguan Jiwa Versi PPDGJ III

Rahmayulis Saleh
Rabu, 13 Agustus 2014 - 13:47
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- Pemberitaan yang marak tentang artis penyanyi dan pemain sinetron Marshanda belakangan ini, telah memicu munculnya berbagai istilah yang berkaitan dengan ilmu kejiwaan. Menurut medis, tidak semuanya istilah itu benar.

Beberapa istilah yang muncul tersebut antara lain gangguan jiwa, pemasungan, gila, suntik membuat gila dan halusinasi, pemberian obat injeksi, dan megalomania.

Dokter Danardi Sosrosumihardjo, Ketua umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI), menjelaskan istilah gangguan jiwa hendaknya mengikuti Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III (PPDGJ III).

"Berdasarkan pedoman ini, gangguan jiwa adalah sekumpulan gejala atau perilaku yang dapat ditemukan secara klinis, yang menimbulkan penderitaan (distress), dan terganggunya fungsi seseorang," kata Danardi dalam diskusi terkait dengan Standar Profesi Penanganan Kegawatdaruratan Psikiatri, di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Dia menjelaskan orang yang mengalami gangguan jiwa disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Menurut Undang-Undang Kesehatan Jiwa, katanya, ODGJ adalah seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan, yang termanifestasi dalam sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna.

Kondisi itu menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsinya sebagai manusia," ungkapnya.

Dia menuturkan dalam menentukan seseorang memiliki waham (delusion) atau tidak, psikiater harus melakukan serangkaian wawancara dan pemeriksaan yang saksama.

"Psikiater tidak dapat menentukan ada tidaknya gangguan jiwa, hanya dengan mendengar atau melihat tayangan di media massa, lantas membuat kesimpulan," katanya.

Dia mengatakan istilah pamasungan yang dilontarkan OC Kaligis, pengacara Marshanda, dalam istilah medis kejiwaan, diartikan segala bentuk tindakan yang menghalangi setiap orang dengan gangguan jiwa, dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Itu meliputi hak memperoleh pengobatan, penghasilan, dan hak memperoleh kehidupan sosial.

Pemasungan, katanya, dilakukan dengan dua cara, yaitu pengikatan atau pengisolasian.

Pengikatan menggunakan materi atau alat mekanik yang dipasang atau ditempelkan pada tubuh, dan membuat penderita tidak dapat bergerak dengan mudah.

"Sedangkan pengisolasian adalah tindakan mengurung sendirian, tanpa persetujuan atau dengan paksa dalam suatu ruangan yang secara fisik membatasi untuk ke luar ruangan tersebut," tuturnya.

Ketika dokter menyarankan pengidap gangguan jiwa untuk rawat inap di rumah sakit, katanya, harus dengan persetujuan suami dan istri, orang tua, anak, atau saudara sekandung yang paling sedikit berusia 17 tahun, wali atau pejabat yang berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro