Press Briefing hari pendengaran/Istimewa
Health

Masalah Gangguan Pendengaran di Indonesia Masih Tinggi

Mia Chitra Dinisari
Senin, 20 Maret 2017 - 17:43
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan earphone atau headset semakin meningkat di masyarakat. Meningkatnya popularitas earphone berdampak pada perubahan gaya hidup masyarakat, yaitu gemar mendengar musik dari smartphone atau perangkat audio lainnya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2015 memperkirakan miliaran anak muda di dunia berisiko menderita gangguan pendengaran akibat perilaku mendengarkan sesuatu secara tidak aman. Lebih dari 43 juta orang dengan rentang usia 12-35 tahun di negara berpenghasilan menengah hingga tinggi, hidup dengan gangguan pendengaran.

Hal ini terjadi akibat terpapar tingkat suara tidak aman akibat penggunaan perangkat audio personal (sekitar 50%), dan terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak, seperti hingar-bingar di klub-malam, diskotik, atau bar (sekitar 40%).

Data WHO menunjukkan bahwa risiko munculnya gangguan pendengaran semakin meningkat seiring dengan meningkatnya paparan suara bising di tempat rekreasi, seperti klub-malam, diskotik, pub, bar, bioskop, konser musik, acara olahraga atau kelas fitness. Keadaan ini diperburuk dengan perkembangan teknologi, seperti alat audio yang digunakan dengan volume berlebihan saat mendengarkan musik dalam durasi lama.

Hasil analisis National Health and Nutrition Examination Survey (NHANES) pada 1994 hingga 2006 menunjukkan bahwa prevalensi gangguan pendengaran di kalangan remaja usia 12-19 tahun di Amerika Serikat meningkat secara signifikan, dari 3,5% menjadi 5,3%. Pada tahun 1988, tercatat 15 persen remaja di Amerika Serikat mengalami masalah pada pendengarannya.

Jumlah tersebut melonjak menjadi 19,5 persen pada tahun 2006. .Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang mendengarkan musik melalui perangkat headphone atau earphone. Peningkatan pengunaan headphone atau earphone terjadi sebesar 75% dari 1990 hingga 2005 di Amerika Serikat.

Komisi Eropa pada 2008 melaporkan bahwa populasi penggunaan perangkat audio personal semakin meningkat. Hal ini berkaitan erat dengan meningkatnya penjualan telepon pintar. Sebanyak 470 juta perangkat berhasil dijual di seluruh dunia pada tahun 2011. Jumlah ini merupakan indikator kuat bahwa terjadi peningkatan risiko gangguan pendengaran.

Di Indonesia jumlah pengguna aktif telepon pintar semakin meningkat. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif telepon pintar di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia adalah negara dengan pengguna aktif telepon pintar ke-empat terbesar di dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Tingginya angka pengguna telepon pintar di Indonesia perlu mendapat perhatian, karena erat kaitannya dengan risiko gangguan pendengaran.

Perilaku mendengarkan tidak aman, seperti mendengar musik melalui earphone dengan volume berlebih dalam durasi panjang, dapat menyebabkan gangguan pendengaran akibat bising (GPAB). GPAB dapat bersifat sementara atau permanen. Biasanya seseorang mengalami gangguan pendengaran sementara setelah meninggalkan tempat yang bising.

Meskipun pendengaran dapat pulih setelah beberapa jam, akan tetapi masalah ini tidak boleh diabaikan. Jika terpapar kebisingan setiap hari atau berulang-ulang, maka pendengaran seseorang dapat rusak secara permanen. Kerusakan permanen dapat terjadi akibat pengabaian gangguan pendengaran sementara atau akibat mendengar suara sangat keras secara tiba-tiba, seperti suara ledakan mesin atau senjata.

Faktor risiko penyebab GPAB adalah paparan bising yang cukup keras (> 85dB) dalam jangka waktu yang cukup lama dan berulang-ulang. Selain paparan bising karena penggunaan perangkat audio personal, GPAB juga dapat disebabkan oleh bising yang berasal dari lingkungan kerja, atau tempat tinggal seperti bandara, pelabuhan, pabrik, bengkel, ruang praktek, dan lainnya.

Pencegahan GPAB dapat dilakukan dengan membatasi volume dan durasi penggunaan perangkat audio. Idealnya seseorang dapat mendengarkan musik dengan volume maksimal 60% dan durasi maksimal 60 menit. Pencegahan dapat dilakukan dengan a) menghindari lingkungan yang bising; b) menghindari suara keras; c) menggunakan alat pelindung pendengaran ketika sedang bekerja (earplug/earmuff); d) mengurangi waktu paparan bising dengan mengatur waktu kerja; dan e) mengurangi intensitas atau kekerasan sumber bising pada pekerja industri.

Apabila seseorang sudah terlanjur menderita GPAB, maka upaya penanganan yang dapat dilakukan adalah: a) Segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan, konsultasikan dengan dokter spesialis THT; b) Menggunakan alat bantu dengar; dan c) Bila berkomunikasi dengan GPAB dianjurkan untuk berbicara berhadapan, bicara perlahan-lahan dengan artikulasi yang jelas, tidak perlu dengan suara yang keras.

Selain GPAB, gangguan pendengaran lain yang dapat dicegah adalah:
a. Tuli sejak lahir (tulikongenital)
b. Sumbatan serumen (kotorantelinga)
c. Otitis media suputaif kronik (OMSK/congek)
d. Tuli karena usia lanjut (presbikusis)

Telinga merupakan indera pendengaran yang sangat penting. Dengan telinga, seseorang bisa mendengar suara di sekitarnya dan memberikan reaksi terhadap suara tersebut; mengetahui arah sumber suara dan menjaga diri dari hal-hal yang mengancam, seperti ancaman kecelakaan lalulintas. Oleh karena itu, kesehatan pendengaran harus selalu dijaga, dengan melakukan deteksi dini serta upaya pencegahan.

Pencegahan gangguan pendengaran dilakukan untuk menghindari dampak buruk yang dapat terjadi. Bagi orang dewasa, gangguan pendengaran dapat mempengaruhi komunikasi, emosional, dan hubungan sosial seseorang. Sementara pada anak-anak akan mempengaruhi prestasi belajar dan mengganggu perkembangan wicara.

Kementerian Kesehatan mengadakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Pendengaran Sedunia. Kegiatan yang meliputi

1. Sosialisasi dan diseminasi informasi tentang gangguan pendengaran melalui berbagai media cetak, elektronik, dan media lainnya serta pemasangan spanduk, umbul-umbul berisi pesan tentang gangguan pendengaran

2. Mengirimkan surat edaran kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi di Indonesia agar memperingati Hari Pendengaran Sedunia dengan melakukan promosi kesehatan dan deteksi dini gangguan pendengaran, bekerjasama dengan Institusi Balai Kesehatan Indra Masyarakat, Komnas dan Komda PGPKT, LSM dengan melibatkan masyarakat.

Kementerian Kesehatan menghimbau seluruh jajaran pemerintah, swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dan mendukung upaya pengendalian gangguan pendengaran. Kementerian Kesehatan mendorong kementerian/ lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengatasi masalah kesehatan. demi meningkatnya derajat kesehatan seluruh masyarakat Indonesia melalui Pembangunan Kesehatan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro