Bisnis.com, DEPOK—Bagi Anda yang memiliki aktivitas tinggi dalam melaksanakan perjalanan jauh lintas negara tentunya harus memiliki paspor.
Buku kecil ini merupakan modal pertama ketika akan berkunjung ke luar negeri. Namun, cara seperti apa yang Anda tempuh ketika membuatnya pertama kali?
Pertanyaan ini tentu terlintas ketika Kita berencana mengurus pembuatan paspor di kantor imigrasi. Tanpa panduan tertulis, secara otomatis kebanyakan orang langsung berpikir akan mengurusnya sendiri atau melalui calo.
Dengan pertimbangan persyaratan yang sulit, memakan waktu lama dan malas mengantre, sejumlah orang memutuskan untuk mengurus pembuatan paspor melalui calo yang banyak berkeliaran di kantor imigrasi.
Di Kantor Imigrasi Kelas II Depok misalnya, kendati banyak poster ukuran raksasa dipampang di halaman kantor pelayanan, sejumlah calo pembuatan paspor dengan santai berkeliaran.
Tidak tanggung-tanggung, biaya yang dipatok untuk jasa pengurusan paspor biasa 48 halaman dalam sehari mencapai Rp1 juta.
Padahal, jika Kita mengurusnya sendiri, biaya resmi yang harus dikeluarkan senilai Rp355.000, tetapi, paspor dapat diambil tiga hari setelah melakukan pembayaran di bank.
“Saya minta tolong diuruskan pembuatannya. Sehari jadi, harganya Rp1 juta. Nanti kita langsung diminta foto sama calonya,” ujar seorang pria di Depok, Kamis (9/10/2014).
Jika menempuh proses resmi, satu hari pelayanan pembuatan paspor baru maupun perpanjang secara manual di Kantor Imigrasi Kelas II Depok dibatasi sebanyak 80 orang.
Jika Anda malas mengantre, maka sebaiknya Anda melakukan pengisian formulir online di situs resmi kantor imigrasi.
Oleh karena itu, agar mendapatkan nomor antrean, masyarakat harus mengantre sejak pukul 06.00 wib atau dua jam sebelum loket pelayanan pembuatan paspor dibuka. Jika kuota antrean habis, Anda harus mengantre dihari berikutnya.
Kendati demikian, untuk dapat mengambil nomor antrean, seluruh berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu harus dilengkapi. Karena, saat mengambil nomor antrean, pihak keamanan kantor imigrasi akan melakukan pengecekan tahap awal.
Berkas yang dibutuhkan a.l dua lembar formulir permohonan pembuatan paspor yang dapat diambil pada hari sebelumnya di koperasi kantor imigrasi. Selanjutnya foto copy KTP, Akta Lahir dan Kartu Keluarga.
Jangan lupa, KTP, Akta Lahir dan Kartu Keluarga yang asli juga dibawa, karena, petugas imigrasi akan memeriksa dokumen asli.
Setelah pengecekan dokumen selesai, Anda akan diberikan nomor antrean melakukan pengambilan sidik jari dan pas foto. Setelah rangkaian selesai, Anda akan diminta melakukan pembayaran secara resmi di Bank BNI manapun.
Buku paspor dapat diambil tiga hari kerja setelah melakukan pembayaran di Bank BNI. Mau menggunakan calo atau urus sendiri? Anda yang menentukan.