Kabar24.com, SERANG—Kasus meninggalnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang setelah diberi obat anastesi Buvanest Spinal mendapat reaksi keras dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Amelia Anggraini, anggota Komisi IX DPR RI, dalam pesan singkat yang diterima oleh bisnis.com, mengatakan jika kejadian meninggalnya pasien bagian dari kelalaian atau kecerobohan tim medis RS Siloam, maka diperlukan pemeriksaan secara hukum.
“Hal ini berpotensi melanggar Undang-undang No. 44/2009 tentang Rumah Sakit,” ujarnya Selasa (17/2/2015).
Politisi dari Partai Nasional Demokrat ini mengatakan hak pasien adalah memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi. Selain itu, keselamatan pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan dengan jelas telah dijamin secara konstitusi.
Oleh karena itu, Amelia mengatakan DPR RI akan meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan PT Kalbe Farma terkait kasus tersebut.
"Kami akan minta pimpinan Komisi IX DPR untuk memanggil stakeholders seperti Kemenkes, manajemen RS Siloam, BPOM, dan PT Kalbe Farma untuk dimintai penjelasan atas kasus meninggalnya dua pasien RS Siloam,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi terhadap pasien yang melakukan operasi caesar dan urologi di RS Siloam.
Kedua pasien meninggal dalam waktu berdekatan pada tanggal 12 Februari 2015.