Perokok wanita/Istimewa
Health

Konsumsi Rokok Remaja Perempuan Naik 10 Kali Lipat

Newswire
Senin, 21 Desember 2015 - 17:11
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-- Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), konsumsi rokok remaja perempuan meningkat sepuluh kali lipat dalam dua dekade terakhir. Sedangkan, remaja laki-laki meningkat lebih dari dua kali lipat.

Data Susenas tahun 1995 menyebut, sebanyak 0,3% remaja perempuan berusia 15-19 tahun mulai aktif merokok. Pada 2013, Riskesdas merilis data yang menyebutkan sebanyak 3,1% remaja perempuan aktif merokok. Sementara itu, pada rilis data yang sama, prevalensi merokok remaja laki-laki naik dari 14% menjadi 37%.

Peningkatan tersebut menunjukkan, bahwa remaja saat ini menjadi target pemasaran yang menarik bagi industri rokok. Sebab, mereka akan menggantikan perokok tua yang sudah meninggal.

Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Hasan mengatakan, perlindungan terhadap remaja dari rokok bisa dilakukan dengan meningkatkan harga rokok. Langkah ini bisa dilakukan dengan memperbesar cukai rokok.

"Sehingga harga rokok tidak terjangkau," katanya di Jakarta, Senin (21/12/2015).

Pencegahan juga bisa dilakukan melalui peringatan bergambar, pelarangan iklan rokok dan sponsorship, serta kawasan tanpa rokok.

Regulasi Kuat

Menurut Dina Kania dari World Health Organization (WHO) Indonesia, negara yang sukses mengurangi prevalensi adalah negara yang memiliki regulasi yang kuat untuk menekan laju industri rokok.

Dia menilai, lemahnya regulasi di Indonesia membuat masyarakat menjadi sasaran kapitalis dalam dan luar negeri.

"Kita tidak punya payung hukum untuk melarang rokok," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia tidak punya kekuatan untuk melawan intervensi industri rokok.

Pengamat Ekonomi Emil Salim mengatakan pelaku industri rokok sangat berpengaruh pada pasar Indonesia. Philip Moris dan Sampoerna mengusai 30,1% pasar, Gudang Garam 29,1%, sedangkan Djarum 12,4%.

"Tiga pemain itu menguasai lebih dari separo pasar industri rokok. Artinya mereka sangat berpengaruh," ujar dia.

Emil menilai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang tengah digodok DPR saat ini adalah bentuk permainan dari orang-orang industri rokok untuk melancarkan bisnisnya. Sebab, dalam RUU tersebut hanya membahas tentang hasil produksi tembakau. Tidak menyinggung soal dampak dari pemakaian tembakau.

Pertimbangan Kesehatan

Dalam RUU tersebut juga tidak ada pertimbangan kesehatan. Pada Pasal 28 disebut bahwa ketentuan mengenai pelabelan dikecualikan untuk cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk olahan lainnya. Seolah-olah cerutu, rokok daun, dan tembakau iris lebih aman.

RUU ini juga tidak menyentuh soal pengurangan tar dan nikotin sebagai sumber yang menjadikan konsumen kecanduan rokok.

"Promosi kretek dalam RUU ini luar biasa sekali," kata Emil. Pasal 53 menyebutkan perlindungan paten, hak cipta, pembentukan komunitas kretek, promosi dan muhibah kretek.

Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat mengebut mengetok palu Rancangan Undang-Undang Pertembakauan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Tujuannya, RUU Pertembakauan yang diklaim bakal melindungi petani bisa dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.

Menurut seorang anggota Baleg, kelompok yang mengusulkan RUU Pertembakauan tersebut getol membahas RUU pada Jumat dua pekan lalu. Informasi dari Badan Legislasi, DPR pada 10 Desember lalu menyepakati RUU Pertembakauan bertengger di urutan ke-18 dari sebelumnya ke-42.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro