Resepsionis hotel sedang melayani calon konsumen./Ilustrasi-Bisnis-Amri Nur Rahmat
Travel

Antisipasi Perang Tarif, PHRI Minta Pemerataan Izin Hotel di Sumbar

Heri Faisal
Minggu, 21 Agustus 2016 - 17:19
Bagikan

Bisnis.com, PADANG - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendorong pemerintah melakukan pemerataan izin pembangunan hotel di Sumatra Barat, guna mengantisipasi terjadinya perang tarif.

Ketua PHRI Sumbar Maulana Yusran menyebutkan terjadi ketimpangan jumlah hotel di daerah itu, yakni di Kota Padang dan Bukittinggi terjadi oversupply, sedangkan daerah lainnya minim kamar.

“Kota Padang berpotensi perang tarif, karena sudah mengarah ke oversupply. Ini karena izin tidak dibatasi,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (21/8/2016).

Menurutnya, sudah seharusnya pemda melakukan pemetaan kebutuhan kamar hotel untuk menunjang pengembangan pariwisata di daerah, dengan memprioritaskan pembangunan di daerah yang masih kekurangan kamar.

Dia mengatakan saat ini, untuk Kota Padang ketersediaan kamar lebih dari cukup untuk menampung jumlah kunjungan yang datang ke daerah itu. Bahkan, peningkatan okupansi cenderung rendah, meski tingkat kunjungan meningkat signifikan.

Artinya, imbuh Maulana, jumlah kunjungan tidak sebanding dengan jumlah hotel yang kian sesak di daerah itu.

Dia menyebutkan rerata okupansi hotel di daerah itu sedikit meningkat dari tahun lalu yang anjlok hingga di bawah 50%. Namun, peningkatan okupansi itu dianggap belum maksimal jika dibandingkan jumlah wisatawan yang mendatangi Padang.

Data PHRI mencatatkan ketersediaan kamar di daerah itu berkisar 4.500 kamar. Jumlah itu belum dihitung dari hotel-hotel yang tidak tergabung di PHRI.

Agar persaingan harga tetap terjaga, dia meminta pemda membatasi investasi sektor perhotelan, terutama di Kota Padang dan Bukittinggi. Serta mendorong investasi hotel di daerah wisata lainnya, seperti Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto, Agam, Tanah Datar dan Limapuluh Kota.

“Pemda perlu lihat okupansi tutup tahun, sehingga bisa mempertimbangkan untuk izin baru,” katanya.

Dia menilai jika okupansi rerata tutup tahun di satu kabupaten atau kota masih sekitar 50%, maka pemda belum boleh membuka izin hotel baru, karena berpotensi menyebabkan oversupply.

 

Penulis : Heri Faisal
Editor : Saeno
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro