Bisnis.com, JAKARTA - Rumah Sehat Baznas, layanan kesehatan seperti rumah sakit khusus untuk masyarakat kurang mampu, yang ada di Jakarta, Yogyakarta, Sidoarjo, Makassar dan Pangkalpinang telah melayani pasen hingga 20.000 orang per bulan.
Direktur Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang dan Diklat Nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohd. Nasir Tajang, mengatakan setiap bulan Rumah Sehat Baznas (RSB) melayani hingga 20.000 mustahik dengan bebagai keluhan penyakit.
“Selain itu RSB juga membantu merujuk pasien dengan penyakit yang membutuhkan perawatan lebih lanjut ke Rumah Sakit utama atas biaya Baznas,” katanya, Rabu (20/6/2017).
Menurutnya, semua dana operasional untuk pelayanan RSB di 5 kota besar yakni Jakarta, Yogyakarta, Sidoarjo, Makassar dan Pangkalpinang diperoleh dari dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun oleh Baznas.
Di Jakarta, lanjutnya, RSB -Masjid Rumah Agung Sunda Kelapa (RSB-MASK) bertempat di Kompleks Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta. RSB diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla pada September 2007.
Dia menjelaskan RSB mempunyai program pemberdayaan masyarakat dengan membentuk daerah binaan di sejumlah kantong masyarakat miskin serta secara rutin melaksankan kegiatan operasi katarak yang bekerjasama dengan Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami).
Sementara itu Direktur RSB Indonesia, Meizi Fachrial, mengatakan, semua RSB memiliki berbagai layanan kesehatan seperti Poli umum, Unit Gawat Darurat, Poli gigi dan mulut, Poli gizi, Poli hipertensi dan diabetes mellitus, Layanan dokter spesialis, Konsultasi psikologi, Unit farmasi, Unit laboratorium, Radiologi, Pelayanan Ambulan dan Katarak.
Selain mengandalkan layanan dalam gedung, lanjutnya, RSB juga mempunyai kegiatan pelayanan di luar gedung untuk mendekatkan pelayanan kepada para duafa seperti Unit Kesehatan Keliling (UKK), Center Kesehatan (Gizi Center), Hipertensi, Diabetes center dan Lansia center, Teras sehat, Khitanan massal dan bakti sosial.
Dia menjelaskan persyaratan menjadi anggota RSB adalah mengisi formulir yang tersedia dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.