Bisnis.com, JAKARTA -- Terdapat 10 objek yang menjadi fokus Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Objek-objek tersebut berpotensi untuk dikembangkan.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, saat ini Indonesia memiliki ribuan bahkan ratusan ribu objek kebudayaan.
"Jika sekarang ini kita lihat jumlah suku bangsa di Indonesia dan kemudian masing-masing dibuatkan matriksnya ada gambaran tentang kompleksitas. Sebab, setiap objek ini masih bisa diturunkan,” tambahnya.
Oleh karena itulah, imbuhnya, dibutuhkan strategi kebudayaan yang mampu menjawab, memelihara, dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan. Dia mengungkapkan, kini pihak Ditjen sendiri tengah merancang induk pemajuan yang akan melibatan kabupaten/kota, provinsi hingga ke tingkat nasional.
“Dari strategi kebudayaan itu dapat disusun perencanaan induk permajuan dan semua yang direncanakan di awal bisa terpetakan dengan jelas,” imbuhnya seperti dikutip dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, Rabu (21/6/2017).
Lebih lanjut Hilmar mengtakan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan menjadi empat hal yang menjadi pokok penting lahirnya Undang-undang Permajuan Kebudayaan.
Empat pokok tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusinya di tengah-tengah peradaban dunia.
Paling tidak, menurutnya, UU Permajuan Kebudayaan dapat mengatur tata kelola kebudayaan di Indonesia dengan tujuan memajukan kebudayaan itu sendiri.
“Dengan berpijak di undang-undang ini makanya bisa melangkah ke banyak tempat lain,” pungkasnya.