Bisnis.com, JAKARTA -- Pernahkah Anda melihat iklan layanan kesehatan tradisional yang beredar di televisi atau brosur-brosur?
Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ina Rosalina Dadan menjelaskan sebenarnya penyehat tradisional dan panti sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang mereka berikan.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, penyehat tradisional dan panti sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang diberikan," paparnya kepada Bisnis, Senin (5/11/2018).
Penyehat tradisional adalah setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang pengetahuan serta keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal. Sementara itu, panti sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris.
Namun, tenaga kesehatan tradisional tetap dapat mempublikasikan pelayanan yang diberikan. Hal ini berdasarkan PP 103/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Ina menegaskan tata cara pelayanan yang dilakukan oleh penyehat tradisional harus memenuhi peraturan yang berlaku.
"Penyehat tradisional harus menerima klien sesuai keilmuan dan keahliannya. Bila berhalangan praktik, penyehat tradisional tidak dapat digantikan oleh hatra (penyehat tradisional) lainnya," jelasnya.
Selain itu, jika penyehat tradisional tidak mampu memberikan pelayanan, maka penyehat tradisional tersebut wajib mengirimkan klien ke fasilitas pelayanan kesehatan serta tidak melakukan intervensi yang bersifat invasif.