Lee Jong Suk/Istimewa
Entertainment

Salahgunakan Paspor Wisata, Lee Jong Suk Dideportasi Malam Ini

Newswire
Senin, 5 November 2018 - 21:11
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menumpahkan kekesalannya akibat tertunda kepulangannya ke Korea Selatan dari Jakarta, aktor sekaligus model asal Korea Selatan Lee Jong Suk justru dideportasi oleh pihak Imigrasi dan harus meninggalkan Jakarta malam ini, Senin (5/11/2018).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Teodorus Simarmata mengatakan bahwa Lee Jung Suk telah datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada sore tadi. Senin (5/11/2018).

"Ditemukan oleh pihak Imigrasi bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan perizinan keimigrasian," ujar Teodorus saat berbicara kepada Antara, Senin (5/11/2018).

Ia mengungkapkan bahwa Lee Jong Suk tidak menggunakan paspor sesuai dengan fungsinya.

"Yang bersangkutan menggunakan visa on arrival untuk bekerja. Padahal, visa tersebut seharusnya untuk kegiatan wisata, sosial, dan bukan untuk bekerja atau bisnis hiburan seperti jumpa fans," tutur Teodorus.

Untuk urusan bekerja, menurut dia, seharusnya Lee Jung Suk menggunakan visa bekerja dan harus ada rekomendasi dari instansi terkait. "Dipastikan Lee Jung Suk dideportasi malam ini sekitar pukul 8 atau 9 malam, dia akan kembali ke Korea menggunakan Korea Air," katanya.

Aktor sekaligus model asal Korea Selatan Lee Jong Suk terpaksa menunda kepulangannya ke Korea akibat paspor miliknya ditahan oleh imigrasi Jakarta, Selatan.

Lee Jong Suk mengunggah foto sebuah bandara di Jakarta dan menceritakan bagaimana dirinya ditahan di sana setelah bertemu penggemarnya.

"Saya dapat mengakhiri pertemuan dengan penggemar penuh syukur. Namun semua staf saya dan saya telah terjebak di Jakarta. Saya pikir kami sudah ditahan sejak kemarin," dilansir Soompi, Senin (5/11/2018).

Masih dari sumber yang sama, Lee Jong Suk menyebutkan Promotor [for the fan meeting] di Jakarta, yes24, telah melaporkan keuntungan lebih rendah dari pertemuan tersebut dibandingkan dari apa yang mereka laporkan kepada otoritas pajak setempat. "Walaupun staf saya dan saya tidak terlibat dalam hal ini, mereka mengambil paspor kami dan belum mengembalikannya. Saya harap ya24 itu, dan agensi mereka, The Cre8tive Lab dan Yumetomo dapat menyelesaikan masalah dengan cepat." Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Teodorus Simarmata membenarkan bahwa adanya penahanan paspor tersebut.

"Rutinitas tugas imigrasi adalah melakukan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia terkait keberadaan dan aktivitasnya," tutur Teodorus saat dihubungi Antara melalui telepon, Senin.

Ia mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan tugas sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). "Kami meminta keterangan dan dokumen. Jadi, informasi dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersangkutan di-interview di Jakarta Selatan," ujar Teodorus.

Namun, sambungnya, yang bersangkutan belum memberikan verifikasi. Hingga Senin sore, yang bersangkutan belum datang.

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro