Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mengalami defisit.
"Kalau kita lihat keuangan JKN di mana BPJS mengeluarkan Defisit tadi pagi saya baru menerima juga telaah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] di mana kita masih tetap mengalami defisit untuk BPJS yang biasanya dikeluarkan oleh penyakit katastropik," ungkap Nila saat memberikan sambutan pada acara Ekspo Disertasi Kemenkes dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 54, di Auditorium Siwabessy Gedung Sujudi, Kantor Kemenkes, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Nila menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan diadakannya Ekspo Disertasi Kemenkes 2018 dari 63 Doktor yang terlibat.
Nila berharap hasil dari disertasi yang dilakukan oleh para Doktor dari berbagai bidang ilmu kesehatan tersebut dapat digunakan oleh pemegang kebijakan.
"Sehingga pemanfaatan disertasi tidak berhenti di lingkungan akademisi," katanya.
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Senin (29/10/2018), Nila mengatakan akan merevisi peraturan menteri kesehatan mengenai pelayanan kesehatan.
Kemudian sistem rujukan dan rujuk balik, pengaturan kompensasi, kendali mutu dan kendali biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan pencegahan serta penanganan kecurangan atau fraud.
Terkait dengan peraturan baru tersebut, pihaknya sedang menyusun peraturan menteri kesehatan baru mengenai penetapan jenis pelayanan kesehatan yang akan dikenakan urun biaya, pelayanan, dan kriteria gawat darurat.
“[Regulasi-regulasi tersebut] dirumuskan oleh tim bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” katanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX, DPR RI, Jakarta.