Bisnis.com, JAKARTA - Musibah yang menimpa Seventeen Band pada 23 Desember 2018 lalu memunculkan sejumlah ide, di antaranya mendorong peristiwa tersebut menjadi hari duka bagi musik Indonesia.
Ide tersebut muncul dari Pasha Ungu, yang kini menjadi Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah tidak sependapat dengan ide Pasha soal hari duka cita atas peristiwa yang menimpa Seventeen.
Menurut Anang, dalam kapasitas sebagai Wakil Wali Kota, Pasha dapat membuat kebijakan yang lebih konkret terhadap musik di Indonesia.
"Ide hari duka cita bagi musik Indonesia atas peristiwa yang menimpa Seventeen Band tampak populis, tapi tidak menyasar pada substansi. Mestinya Pasha dapat membuat kebijakan yang lebih konkret bagi industri musik di Palu," sebut Anang, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2018).
Anang menyebutkan semestinya Pasha dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota Palu membuat kebijakan konkret dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait performing right. Dalam hal ini, performing right terhadap pemakaian lagu di ranah bisnis seperti rumah kaaroke, cafe, hotel termasuk konser musik di Kota Palu.
"Misalnya ada Perda yang isinya setiap konser atau pemakaian lagu di ranah bisnis di Kota Palu wajib menyertakan surat pembayaran performing right. Itu jauh lebih bermanfaat dan bentuk penghormatan bagi pekerja seni dan musik," katanya.
Lebih lanjut Anang mengatakan peristiwa yang menimpa Seventen Band pada akhir Desember lalu semestinya dapat memantik pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat sistem yang ajeg terkait pelaksanaan UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.
"Musibah yang menimpa Seventeen mestinya menjadi pemantik pemerintah untuk membuat sistem terkait performing right. Begitu semestinya cara pemerintah menghormati musibah yang menimpa Seventen Band," tambah Anang.