Aktris Cathy Sharon (tengah) bersiap membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019). Pelaporan tersebut dilakukan karena terdapat pencantuman nama dan foto Cathy Sharon pada laman blog prostitusi daring dengan tarif Rp60 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Entertainment

Diisukan Terlibat Prostitusi Online, Cathy Sharon Sedih

Newswire
Kamis, 10 Januari 2019 - 21:05
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Manajer Cathy Sharon, Sulung mengatakan karier artis itu tidak terganggu walaupun tengah diisukan terlibat jaringan prostitusi online.

Sulung mengatakan kontrak kerja dan usaha yang digeluti artis tersebut berjalan normal. “(Untuk urusan kerja) tidak ada yang terpengaruh,” kata Sulung saat mendampingi Cathy saat melaporkan pelaku penyebar isu prostitusi di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Walau demikian, rumor yang termuat dalam sebuah laman dan tautannya telah disebar banyak pihak, menurut Cathy, telah mengganggu kehidupan sosialnya. “Banyak teman yang bertanya, tidak terkecuali keluarga saya sendiri,” sebut Cathy.

Cathy Sharon sendiri mengaku baru mengetahui adanya rumor yang menyeret namanya terlibat prostitusi online, melalui pesan singkat Whatsapp pada 8 Januari. “Saya sedih dan kaget. Saya menjaga jejak digital saya, dalam artian bukan hanya sebagai public figure, tetapi juga sebagai seorang ibu yang punya anak, keluarga dan orang tua,” terang Cathy.

Alhasil, dua hari setelah mengetahui laman yang membuat konten bohong (hoax) mengenai dia, Cathy pun melaporkan pelaku pembuat dan penyebar isu tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis.

Laporan bernomor LP/180/I/2019/PMJ itu meminta pihak yang berwajib mencari penyebar isu yang diduga melanggar  Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pihak Cathy Sharon pun menduga pelaku juga melanggar Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi. 

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro