Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pertanian dan Pemda NTB melakukan kerja sama secara terpadu dalam menanggulangi Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies di Provinsi NTB.
''Pemerintah daerah gencar melakukan penanggulangan KLB Rabies, kunci penanggulangan rabies utamanya adalah mengendalikan hewan pembawa rabies (anjing) di daerah,'' kata Direktur Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (1/3/2019).
Pada 30 Januari 2019 Bupati Kabupaten Dompu telah menerbitkan Keputusan Bupati nomor 441.7/72/DIKES/2019 tentang Penetapan Kabupaten Dompu sebagai daerah Kejadian Luar Biasa Rabies. Penetapan KLB disusul oleh Pemkab Sumbawa pada 8 Februari 2019.
Baca Juga Anies Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura |
---|
Lalu pada 21 Februari 2019, Bupati Bima menerbitkan Instruksi Bupati nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Rabies. Instruksi ini diterbitkan mengingat adanya KLB rabies di Kabupaten Dompu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bima.
Nadia menuturkan, sebetulnya NTB merupakan salah satu provinsi yang bebas dari penyakit rabies. Akan tetapi pada 15 Januari 2019 dilaporkan adanya kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BBVet Denpasar kasus gigitan ini berasal dari anjing yang positif rabies.
Hasil penyelidikan epidemiologi yang dilakukan oleh tim terpadu dari Ditjen P2P Kementerian Kesehatan dan Ditjen PKH Kementerian Pertanian ditemukan 192 kasus gigitan hewan penular rabies dan 2 kasus kematian pada manusia karena rabies.
Hingga pekan pertama Februari 2019 KLB rabies di Kabupaten Dompu NTB terus meluas ke sembilan kecamatan sekitarnya, hingga ke Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Bima.
Berdasarkan laporan mingguan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan Kabupaten Dompu, terdapat jumlah kumulatif kasus rabies pada minggu III Februari 2019 (data per 24 Februari 2019) ditemukan 735 kasus gigitan hewan penular rabies dan 6 kasus kematian pada manusia karena rabies.
Di Kabupaten Sumbawa jumlah kumulatif gigitan hewan penular rabies ada 22 kasus dan tidak ada kasus kematian pada manusia karena rabies. Jumlah kumulatif kasus rabies pada Kabupaten Bima ada 26 kasus gigitan hewan penular rabies dan tidak ada kasus kematian pada manusia karena rabies.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pencucian luka gigitan HPR secara mandiri jika digigit HPR, dan pergi ke Puskesmas atau rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Serta melaporkan kepada Dinas Peternakan atau Puskeswan setempat jika ada HPR yang menggigit.
Terkait penanganan KLB tersebut, Kemenkes telah menyediakan logistik Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) untuk mencegah terjadinya kematian karena rabies pada manusia.
Selain itu, Kemenkes melakukan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Untuk optimalisasinya dibentuklah Tim Gerak Cepat Terpadu dalam pencegahan dan pengendalian rabies.
Selain penanggulangan pada manusia, dilakukan pula penanggulangan rabies pada hewan. Penanggulangan ini berupa ; 1) Pemberian vaksinasi anti rabies pada hewan penular rabies yang dipelihara, 2) Eliminasi pada hewan penular rabies yang tidak berpemilik, 3) Pemeriksaan spesimen hewan rabies, 4) Pelatihan teknis tenaga kesehatan hewan, 5) Penyediaan logistik (VAR hewan, strichnin, alat pelindung diri, media informasi tentang rabies), dan 6)Pengawasan lalu lintas hewan di perbatasan kabupaten & provinsi
Penyuluhan terpadu dengan stakeholder terkait juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya rabies baik pada manusia dan hewan. Penyuluhan ini dilengkapi dengan media cetak seperti poster, leaflet, spanduk, dan video untuk mempermudah masyarakat untuk memahaminya.