Nunung terisak saat resmi ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Entertainment

Sambil Terisak, Nunung Minta Maaf Ke Keluarga dan Publik

Rayful Mudassir
Senin, 22 Juli 2019 - 14:53
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terisak meminta maaf kepada keluarga dan publik atas perbuatannya mengonsumsi narkoba jenis sabu. Komentar itu dikeluarkan Nunung sembari menggenggam tangan suaminya July Jan Sambiran.

Saat konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Nunung diberi kesempatan untuk memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya itu. Baru beberapa kata dikeluarkan, dirinya sudah terisak dan terbata-bata.

"Perlu saya sampaikan saya memohon maaf kepada anak dan cucu saya, kepada keluarga besar saya, rekan kerja saya di mana saya bekerja. Saya sudah berbuat melawan hukum," katanya di Ditresnarkoba, Senin (22/7/2019).

Nunung sempat berterima kasih kepasa aparat kepolisian yang sudah menangkapnya. Menurut komedian itu, jika kejadian ini tidak terjadi, bukan tidak mungkin Nunung masih mengonsumsi barang haram itu.

"Sekali lagi saya mohon maaf kepada semua wartawan kepada semua fans saya. Dan dengan kejadian ini saya mohon maaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi [perbuatan ini]," tambahnya.

Nunung dan July Jan dijadikan tersangka setelah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang. Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bunti berupa sedotan, korek api dan sabu bekas pakai seberat 0,36 gram.

Selain dua tersangka tersebut, polisi ikut penahan seorang kurir yang menjual sabu kepada Nunung dan suami yaitu HD alias Tabu. Dari tangan tersangka, polisi mendapati uang senilai Rp3,7 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu seberat 2 gram kepada Nunung.

Atas tindakan tersebut ketiga tersangka dijerat 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jucto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hujunan lima tahun penjara.

Polisi resmi menahan ketiganya di ruang tahanan Ditresnarkoba mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro