Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan mengizinkan peredaran kembali produk ranitidin yang umum dikonsumsi penderita gangguan asam lambung.
Dikutip dari siaran persnya di website pom.go.id, BPOM mengeluarkan keputusan tentang produk ranitidin yang diperbolehkan beredar kembali meliputi 37 nama obat. Selain dari itu, BPOM berhak melakukan penarikan peredaran obat dan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, industri farmasi dapat memproduksi kembali dan mengedarkan produknya setelah memastikan bahwa hasil produksinya tidak mengandung NDMA (N-Nitrosodimethylamine) melebihi ambang batas yang diperbolehkan,” tulis BPOM dalam keterangan persnya.
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2019 BPOM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran produk ranitidin.
BPOM menyebutkan sehubungan dengan kajian risiko dan pengujian laboratorium terhadap cemaran NDMA pada produk ranitidin, pihaknya menginformasikan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake).
“Jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama, berpotensi karsinogenik. Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia,” sebut BPOM.
BPOM akan terus memperbarui informasi sesuai dengan data terbaru. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui informasi terkait produk ranitidin melalui website Badan POM (https://cekbpom.pom.go.id) atau melalui aplikasi Cek BPOM.