Sikap Indonesia
Menyikapi pemberitahuan dari WHO, Kementerian Kesehatan dalam hal ini mengirimkan surat edaran kepada 135 Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia baik jalur keluar masuk lewat udara, laut dan darat.
"Karena salah satu gejalanya adalah panas, gangguan pernapasan yang paling awal bisa dideteksi adalah dengan thermal scanner. Kalau ada seseorang yang lewat dari suhu di atas 38 derajat Celsius, maka postur orang tersebut akan kelihatan warna merah dan inilah yang ditangkap teman-teman KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atau sampai tindakan karantina mulai dari isolasi, pengamatan, pemeriksaan laboratorium," jelas Anung.
Selain deteksi awal melalui thermal scanner, baik penumpang ataupun awak pesawat yang memiliki gejala yang sama dengan penyakit ini diberikan health alert card atau kartu kuning, yang dalam waktu 2 minggu ke depan diminta untuk melapor jika terdapat keluhan.
Kemenkes juga dalam hal ini telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta rumah sakit rujukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan penyebaran penyakit ini.
Diharapkan dengan simulasi kesiapan ini, baik masyarakat dan petugas kesehatan tidak panik dan tetap waspada dalam upaya penanggulangan penyakit ini.