Ilustrasi/ugandacancersociety.org
Health

Obat Kanker Capai Rp1 Juta Untuk 1 Butir Obat

Desyinta Nuraini
Selasa, 25 Februari 2020 - 07:29
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pembiayaan penyakit kanker di Indonesia terbilang tinggi. Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kanker masih menempati posisi kedua penyakit katastropik yang cukup besar menghabiskan dana jaminan kesehatan nasional (JKN) pada 2018.

Biayanya mencapai Rp3,4 triliun atau 17% dari total biaya penyakit katastropik sebesar Rp20,4 triliun. Data pelayanan kemoterapi pun mencapai Rp938 miliar dengan 374.864 kasus, sementara radioterapi sebesar Rp489 miliar dengan 359.766 kasus. Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pelayanan tersebut mencapai Rp1,4 triliun.

Ketua Umum CISC Aryanthi Baramuli Putri mengatakan beban penyakit katastopik termasuk kanker memang lebih besar dari penyakit lainnya, sehingga sangat logis jika pembiayannya tinggi. ASEAN Cost in Oncology (ACTION) yang melakukan studi tentang dampak sosio-ekonomi kanker pada 2015 memastikan sekitar 70% pasien kanker yang meninggal atau mengalami bencana finansial/bankrut, 12 bulan setelah terdiagnosa.

“Di sini negara harus hadir. Kalangan menengah pun nggak mampu dengan pengobatan yang mahal,” ujarnya.

Willem, penyintas kanker dari CISC for Lung (CISC Paru) mengatakan jika tidak dicover BPJS, pasien harus mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta dalam sebulan hanya untuk membeli obat.

Bahkan pada tahap masa pengobatan dan tahp pemeriksaan untuk mengetahui kanker di dalam tubuhnya, dia mengeluarkan sekitar Rp70 juta dalam sebulan. Kendatipun dia tergolong orang menengah ke atas, pengeluaran itu sangat memberatkan dan mengancam ekonomi di keluarganya apalagi obat harus diminum secara rutin. “Obat saya saat ini sudah dicover BPJS. Harganya satu butir itu Rp1 juta untuk sehari,” bebernya.

Dia menyarankan agar BPJS mengubah pola pembiayaan. Harusnya BPJS mencover pembiayaan untuk tahap awal atau deteksi dini bukan pada tahap metastasis atau ketika sel kanker sudah menyebar dan sulit dikendalikan. “Kalau sudah tahap lanjut, obat lebih banyak dan lebih berat, kemungkinan hidup kecil, takutnya sia-sia. Harusnya pemerintah buka sistem baru, baru terdeteksi dapat pengobatan gratis. Pabrik obat juga harus turunin harga,” tegas kontraktor interior ini.

Penyintas kanker dari CISC for Lung lainnya, Megawanti Tanto mengatakan selama ini hambatan yang diterima pasien pengguna BPJS untuk pengobatan, kemoterapi, atau radiografi yakni waktu tunggu yang panjang dan berjenjang. “Dari awal mereka datang ke faskes (fasilits kesehatan) c sampai ke faskes a perlu 1,5 bulan. Untuk menuju pengobatan radioterapi itu jadwal lagi. Teman-teman di rumah singgah, bisa 2 bulan,” keluhnya. 

Menurut prosedur BPJS, pelayanan dan pemberian obat kemoterapi dilakukan di faskes tingkat 3 atau faskes tingkat 2 yang memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan kemoterapi. Pelayanan kesehatan lainnya non kemoterapi seperti promotif, preventif, kuratif non kemoterapi, dan rehabilitative dilakukan secara berjenjang dimulai dari FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) terdaftar kecuali pada kondisi kegawatdaruratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro