Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan belum memberikan persetujuan atas klaim khasiat obat herbal mana pun dalam mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Corona atau Covid-19.
Dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (5/5/2020), Badan POM menjelaskan pada obat herbal yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE) telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutunya.
Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji praklinik dan uji klinik. Kemudian, klaim khasiat tersebut harus diterakan pada label atau desain kemasan produk.
Namun, hingga saat ini Badan POM belum memberikan persetujuan atas klaim khasiat obat herbal mana pun yang diinformasikan mampu menyembuhkan infeksi Covid-19.
Badan POM pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap iklan atau pernyataan pihak tertentu yang mengklaim bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19.
Selain itu, Badan POM juga membagikan tips menggunakan produk herbal secara aman dan tepat.
- Lakukan Cek KLIK, yakni memastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
- Konsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
- Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
- Membaca dengan teliti aturan pakai produk.