Petugas menguburkan korban virus corona di Brasil. (Bloomberg)
Health

Tips dari Dokter, Ini Cara Menguburkan Korban Virus Corona

Krizia Putri Kinanti
Rabu, 17 Juni 2020 - 13:37
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Akhir-akhir ini muncul peristiwa penjemputan jenazah pasien Covid-19 secara paksa terjadi sebanyak kali di tiga rumah sakit berbeda.

Di satu sisi ini protokol kesehatan menganjurkan pasien positif Covid-19 dimandikan dan dikuburkan pihak rumah sakit, tetapi dari sisi kemanusiaan, anggota keluarga ingin melepas kepergian anggota keluarganya secara langsung.

Dokter Ari Fahrial Syam Spesialis Penyakit Dalam Gastro Entero Hepatologi mengatakan bahwa sebetulnya keluarga bisa ikut melakukan ibadah dan mengebumikan jenazah tersebut selama masih mengikuti protokol kesehatan.

“Boleh tidak keluarga ikut menyolatkan jenazah? Tidak masalah sebenarnya yang penting itu sudah tidak di ruang isolasi tentu harus mengikuti protokol kesehatan, jenazah sudah dibungkus rapi kemungkinan tidak akan ada cairan yg keluar. Begitu juga untuk dikebumikan, kita mesti tahu virus itu tidak ditularkan melalui udara tetapi droplet atau kontak langsung jadi proses penguburan tidak ada masalah keluarga ikut, walinya saja tidak semua dan tetap ikut protokol kesehatan,” ujarnya melalui akun Instagramnya, @dokterari, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi lagi bagaimana penyakit ini menular dari satu orang ke orang lain, yang jelas droplets atau tetesan cairan dalam tubuh memang pada saat orang itu meninggal masih ada cairan-cairan yang bisa saja keluar dan mengandung virus, prinsipnya kalo kita menggunakan APD yang lengkap tidak ada masalah.

“Kedepannya saya rasa ini berhubungan dengan pihak Rumah Sakit harus memperhatikan hal-hal seperti ini, biar gimana ini kan anggota keluarga, menjelang dikebumikan bolehlah keluarga ikut menyolatkan dan menguburkan. Jadi Lebih baik kita melakukan antisipasi berlebih dibandingkan kita terlalu menganggap remeh ternyata positif,” ujarnya.

Ari juga menyebutkan bahwa tren dimana keluarga berbondong-bondong mengambil jenazah secara paksa ini mulai menurun karena ternyata tindakan pengambilan ini termasuk melawan hukum karena menggunakan Undang-Undang karantina artinya ketika seseorang dianggap terinfeksi penyakit menular diduga atau sudah positif kemudian ada upaya paksa untuk melakukan pengambilan maka disinilah polisi bertindak.

Sebagai informasi, pelaku pengambilan jenazah PDP/ODP Covid-19 dapat dikenakan Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang perlawanan secara bersama-sama kepada petugas berwenang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro