Prof Dr dr David S Perdanakusuma SpBP-RE(K) selaku ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
Health

15 Perhimpunan Dokter Tolak Permenkes Pelayanan Radiologi Klinik, Minta Dicabut

Ika Fatma Ramadhansari
Selasa, 6 Oktober 2020 - 08:51
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - 15 Organisasi Profesi Kedokteran di Indonesia menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Pasalnya, aturan itu dinilai akan menurunkan kualitas pelayanan. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof. Dr. dr David S. Perdanakusuma, Sp.BP-RE(K) yang mewakili Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan 15 Organisasi Profesi Kedokteran di Indonesia.

"Kami menyayangkan munculnya Permenkes no 24 tahun 2020 (tentang Pelayanan Radiologi Klinik) di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan Covid. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal," ungkap David dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat penolakan yang diterima oleh Bisnis, Senin (5/10/2020). Dalam surat ini IDI menyatakan peraturan ini akan membawa kekacauan yang pada akhirnya mempersulit masyarakat menerima pelayanan kesehatan ditambah dengan kondisi pandemi saat ini yang membutuhkan pelayan sesegera mungkin.

Pada pasal 11 diungkapkan untuk melakukan aktivitas radiologi dibutuhkan dokter spesialis radiologi. Sementara IDI mengungkapkan tenaga ahli hanya ada 1578 radiolog. Permenkes akan mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat. Layanan yang saat ini dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum.

Menurut Permenkes ini, bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium radiologi, beberapa fasilitas yang tidak bisa dijalankan lagi. Diantaranya USG oleh dokter kebidanan, penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah oleh dokter jantung, bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum.

Dampak pemberlakuan yang akan dirasakan masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan. Yang ditakutkan akan mengakibatkan peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak.

Lebih jauh lagi dengan peraturan ini akan ada perubahan standar pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter yang berlaku saat ini, sementara itu akan diperlukan perubahan pula pada standar pendidikan radiologi terkait dengan pelayanan klinik yang meliputi diagnostik dan terapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro