Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menimbulkan sejumlah protes. Bukan hanya dilakukan secara langsung melalui aksi demonstrasi, protes juga ramai di media sosial.
Tak mau kalah, para anggota DPR pun ramai-ramai menggunakan medsos untuk meluruskan isu-isu terkait UU Ciptaker yang beredar di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan nasib para pekerja. Salah satunya Diva Indonesia yang kini duduk sebagai wakil rakyat di DPR, Krisdayanti.
Di akun Instagram pribadinya, Krisdayanti yang merupakan anggota Fraksi PDIP membantah sejumlah kabar bohong alias hoax mengenai Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja
Misalnya hoax isu mengenai outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Dalam postingan Krisdayanti disebutkan bahwa tidak ada pasal yang berbunyi demikian.
Kemudian mengenai cuti hilang. "Hoax Omnibud Law sama sekali tidak mengubah ketentuan curi yang sudah ada sebelumnya," bunyi postingan gambar yang diunggah Krisdayanti, seperti dikutip Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Begitu pula soal perusahaan bisa memPHK kapanpun. Dalam postingan Krisdayanti hal tersebut hoax sebab proses PHK panjang bahkan ada syarat dimana perusahaan tidak boleh memPHK karyawan sesuai bab IV, Pasal 153 dan 154A.
Soal uang pesangon dihilangkan juga ditegaskan hoax. Dalam UU Ciptaker pesangon tetap ada sesuai Bab IV, Pasal 158 yang diatur rigid jumlahnya.
Berkaitan bahwa isu mengenai pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon, pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa juga hoax. Adapun yang benar seperti pada penjelasan yang diunggah Krisdayanti adalah ahli waris tetap dapat hak pesangon seperti yang disebutkan dalam pasal 61.