Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan audit kehalalan vaksin virus corona (Covid-19).
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya sudah mengirim tim untuk mengaudit cara pembuatan obat yang baik (CPOB) atau good manufacture practice (GMP) ke sarana pembuatan vaksin Covid-19 yaitu Sinovac, Sinopharm, dan CanSino di China.
"Tim kita sudah berangkat ke China kemarin untuk mengaudit, tetapi diisolasi dulu 14 hari sesuai protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (16/10/2020).
Ditegaskan Lukmanul, sebagai negara yang mayoritas beragama muslim, setiap vaksin yang akan didistribusikan dan diedarkan di Indonesia harus diuji dan disertifikasi kehalalannya oleh MUI, termasuk vaksin dari China.
"Kita tinggal tunggu prosesnya dari mereka. Kan harus pemeriksaan, kemudian nanti laporan ke tim ahli, lalu laporan ke komisi fatwa," tuturnya.
Apabila tidak memiliki kendala, kata Lukmanul proses sertifikasi halal bisa berlangsung dalam 1 bulan. Semua tergantung pada kelengkapan dokumen yang dikirimkan produsen vaksin.
"Seberapa cepat kelengkapan yang dikirimkan pihak perusahaan, sebelum audit dan setelah audit, baru kita sampaikan di rapat komisi fatwa. Sebulan bisa selesai," tukasnya.
Dalam siaran pers Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu menyebut perusahaan vaksin Cansino menyanggupi 100.000 dosis vaksin (single dose) pada November 2020. Selanjutnya, 15-20 juta dosis vaksin akan diberikan pada 2021.
Sementara produsen G42/Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta dosis mulai datang pada November 2020.
Sedangkan Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020. Dengan komitmen pengiriman 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada minggu pertama November dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada minggu pertama Desember 2020, ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.