Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Wahju Rudianto meminta pendaki yang melakukan aksi bugil di gunung untuk meminta maaf secara terbuka.
Dalam keterangan resmi, Wahju mengungkapkan pihaknya sedang menindaklanjuti viralnya foto berpose 'bugil' yang diduga pengambilan gambar berlokasi di Alun-alun Suryakencana, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Foto bugil tersebut sempat diposting di Instagram @exploregunung_ dan @mountnesia pada hari Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 18.36 WIB dan diikuti oleh beberapa akun media sosial lainnya. Kini postingan tersebut sudah dihapus oleh dua akun tersebut.
"Terkait publikasi foto tersebut, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial," tulisnya.
Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian disebutkan bahwa pendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.
Untuk mencegah kegiatan tersebut terulang kembali, manajemen TNGGP mengajak seluruh pihak dan masyarakat yang bergerak di bidang pendakian dan wisata alam untuk bersama-sama melakukan edukasi 'pendaki cerdas' kepada pengunjung khususnya pendaki gunung.
Lokasi yang diindikasi dalam foto tersebut (Alun-alun Suryakencana – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango) merupakan lokasi yang dianggap sakral bagi masyarakat Jawa Barat khususnya Cianjur.
Dia juga meminta kepada pemilik akun Instagram @eyi_oei dan @bondanramadhani agar menghapus unggahan foto asusila tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial yang bersangkutan kepada masyarakat Jawa Barat.
Wahju juga menegaskan kepada para netizen yang ikut mengunggah/ repost foto agar tidak menyebarluaskan dan segera menghapusnya.
Langkah selanjutnya, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango akan berkoordinasi dengan pihak berwajib terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau Pornografi.