Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) berada di kendaraan usai mengikuti penggeledahan di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9). /Antara
Entertainment

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Ada Riwayat Stroke

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 8 November 2020 - 19:03
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Aktor senior Gatot Brajamusti menghembuskan nafas terakhir di usianya yang ke-58. Sebelum meninggal Gatot masih menjalani masa hukumannya terkait kasus narkoba.

Sebelum meninggal, Gatot dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman karena memiliki keluhan terkait hipertensi dan gula darah tinggi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti.

Dia mengatakan bahwa Gatot meninggal meninggal dunia sekitar pukul 16.11 WIB di Rumah Sakit Pengayoman.

"Selamat sore..... ijin menyampaikan info yg banyak ditanyakan rekan2 media. Telah meninggal dunia narapidana an. Gatot Brajamusti (58 th) , narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman," kata kepada media, Minggu (8/11/2020).

Rika menyatakan Gatot juga tercatat memiliki riwayat stroke. Rika mengatakan pemeran utama di fil Azrax ini didampingi oleh kuasa hukum dan anaknya saat dirujuk ke RS Pengayoman.

"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," kata Rika.

Diketahui, Gatot Brajamusti sempat berurusan dengan kasus hukum. Vonis hukuman mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bertambah jadi 10 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, vonis hukumannya bertambah menjadi sepuluh tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, di Mataram, Senin (3/7/2017).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhi vonis hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Brajamusti.

Mantan ketua PARFI yang ditangkap saat sedang berada di salah satu kamar hotel penginapan yang ada di Kota Mataram ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro