Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Banten Wahidin Halim berharap masyarakat bersedia ikut vaksinasi Covid-19. Dia menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib. "Ini sebagai bentuk bela negara," ujarnya.
Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi rakyatnya. Dengan vaksinasi Covid-19, diharapkan tidak menularkan kepada orang lain serta menjaga kesehatan masyarakat. “Vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan bersama," tegasnya seperti dilansir laman resmi Pemprov Banten.
Pada vaksinasi tahap pertama di Provinsi Banten, melibatkan 5.695 orang tenaga vaksinator. Untuk termin 1 melibatkan 1.594 orang tenaga vaksinator.
Untuk tahapan vaksinasi, masyarakat menerima SMS blast sebagai peserta vaksinasi. Selanjutnya melakukan daftar ulang melalui aplikasi PCare Peduli lindungi.
Peserta datang ke lokasi vaksinasi sesuai dengan aplikasi PCare peduli lindungi. Tempat pelaksanaan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Setelah 14 hari dari suntikan pertama, peserta vaksinasi kembali datang ke fasyankes untuk melaksanakan suntikan kedua
Untuk antisipasi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), telah dibentuk tim yang melibatkan berbagai dokter spesialis. Dibentuk Komnas KIPI tingkat pusat, Komda KIPI tingkat Provinsi Banten, serta pokja KIPI di delapan kabupaten/kota.
Selanjutnya penunjukan Rumah Sakit yang menangani jika terjadi KIPI yaitu semua RS di Banten selain RS Khusus dan RSIA sebanyak 83 rumah sakit. Pembiayaan perawatan KIPI ditanggung oleh Pemprov Banten.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun