Bisnis.com, JAKARTA - Program vaksinasi Covid-19 skala nasional telah dilakukan sejak 13 Januari 2021. Untuk tahap awal, pemerintah menargetkan pemberian vaksin kepada petugas kesehatan dan pelayanan publik.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada empat tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi, yaitu:
1. Puskesmas, puskesmas pembantu;
2. Klinik;
3. Rumah sakit; dan/atau
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19;
2. Memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan;
3. Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan
oleh menteri; dan
4. Apabila fasilitas pelayanan kesehatan tidak memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis vaksin dikoordinasi oleh puskesmas setempat.
Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan. Dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk Indonesia yang berusia di atas 18 tahun.
Sementara itu, bagi kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19:
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi pada tahap 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 di tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik, yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun)
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi Covid-19 di tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).