Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 5.105 orang asing yang melanggar aturan keimigrasian selama Tahun 2020.
Dari 5.105 kasus yang dijatuhi TAK, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan/penangkalan sebanyak 1.102 kasus.
“Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian, telah mencatat 5.105 (Lima ribu seratus lima) tindakan administratif Keimigrasian, serta 58 kasus pro justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian,” jelas Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke 71 yang digelar pagi tadi secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham RI Jakarta dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 (tiga ratus sepuluh) Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh counterparts yang terjalin dengan Imigrasi, di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.