Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan larangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Indonesia, dalam lamannya, mengungkapkan pengumuman dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi tersebut berlaku efektif mulai 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat.
"Sampai waktu yang belum ditentukan," tulis Kemenlu, Rabu (3/2/2021).
Selain Indonesia, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan negara-negara yang dilarang masuk ke Arab Saudi yaitu Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.
Warga negara Indonesia, lanjutnya, yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi dihimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi.
Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu.