Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan panggilan video dengan keluarganya saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). ANTARA
Health

Syarat Penyintas Covid-19 Bisa Kembali Bekerja di Kantor

Desyinta Nuraini
Selasa, 2 Maret 2021 - 19:51
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Mungkin Anda bertanya-tanya kapan bisa kembali bekerja setelah sembuh dari infeksi virus corona (Covid-19). Takut masih bisa menularkan mungkin menjadi salah satu pertimbangan ketika harus kembali ke kantor.

Dr Adam Prabata PhD Candidate in Medical Science at Kobe University mengatakan seorang yang baru saja sembuh dari Covid-19 boleh kembali bekerja setelah memenuhi kriteria selesai isolasi Covid-19 berdasarkan gejala dan waktu dan telah berkonsultasi dengan dokter atau fasilitas kesehatan terdekat.

"Kedua syarat tersebut harus dipenuhi dua-duanya, bukan salah satu saja," ujarnya dikutip Bisnis, Selasa (2/3/2021).

Kriteria gejala dan waktu untuk pasien Covid-19 selesai isolasi mandiri dibagi menjadi dua. Pertama dengan gejala yakni minimal 13 hari pasca gejala dengan minimal 3 hari terakhir sudah tidak ada gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kedua, bagi yang tanpa gejala, mereka dinyatakan selesai isolasi mandiri minimal 10 hari pasca swab PCR pertama dengan hasil positif Covid-19.

Di sisi lain, Adam menyebut pemberi kerja atau pemilik bisnis tidak dianjurkan untuk mensyaratkan karyawan yang telah terkena Covid-19, memiliki hasil PCR negatif agar bisa kembali bekerja.

Pasalnya hasil PCR pun dapat tetap positif hingga 3 bulan pasca terkena Covid-19 dan tidak menandakan pasien tersebut masih bisa menularkan ke orang lain.

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro