Bisnis.com, JAKARTA – Vaksinisasi merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 di masyarakat. Namun, pertanyaan muncul ketika pemberian vaksin dilaksanakan pada saat bulan Ramadan. Apakah pemberian vaksin ini akan membatalkan puasa atau tidak?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa bahwa vaksinasi pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Karena Vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh beberapa waktu lalu.
Baca Juga Catat! 8 Hal yang Membatalkan Puasa |
---|
Menurut MUI, menjalankan kegiatan vaksinasi pada saat bulan Ramadan hukumnya tidak membatalkan puasa.
Bukan hanya vaksin saja, MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa Rapid tes antigen dan Polymarasi Chain Reaction (PCR) atau swab test diperbolehkan dan tidak membatalkan ibadah puasa.
"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun menjelaskan bahwa antigen dan PCR test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," lanjutnya.