Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran pada program siaran “Good Morning Hard Rocker’s Show (GMHR Show)” yang dianggap memuat percakapan asosiatif antara dua orang pria yang bernuansa dewasa atau menjurus pornografi.
Program itu disiarkan di Radio Hard Rock FM Jakarta pada 09 Maret 2021 pukul 08.50 WIB.
Akibat siaran itu, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada program bersangkutan. Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran ke radio Hard Rock FM Jakarta, beberapa waktu lalu dikutip dari laman resmi KPI.
Percakapan yang sama juga ditemukan Tim Analis Pemantauan KPI Pusat pada tanggal 02 Maret 2021 pukul 08.41 WIB.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir semua bentuk percakapan yang mengarah kepada hal-hal yang asosiatif, baik itu di TV maupun radio.
Hal ini jelas telah melanggar aturan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
“Percakapan asosiatif yang terpantau tim pemantauan radio kami dinilai telah melanggar empat pasal khususnya terkait dengan aturan menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Selain itu, percakapan asosiatif ini jelas mengesampingkan perlindungan terhadap anak dan remaja dalam setiap aspek siaran,” jelas Mulyo.
Menurut Mulyo, percakapan asosiatif itu tidak pantas masuk dalam ruang publik yang besar kemungkinan didengarkan oleh khalayak semua kalangan.
Ruang publik ini, semestinya diisi dengan konten atau informasi yang baik, mendidik, dan memberi banyak manfaat bagi masyarakat termasuk remaja dan anak.
“Kita harus memastikan apa yang tersiar ke masyarakat itu tidak hanya sekedar menghibur tapi juga harus benar-benar aman, nyaman dan baik. Radio sekarang banyak didengarkan di mobil. Di dalamnya seringkali ada anak-anak dan remaja. Mereka harus dilindungi. Jadi, kami berharap hal ini tidak terulang lagi dan menjadi perhatian untuk semua lembaga penyiaran radio,” tegasnya dikutip dari laman resmi KPI.
Populer
KPI Beri Teguran Kedua untuk Sinetron “Buku Harian Seorang Istri” SCTV24 Mar 2021 - RG
KPI Keluarkan Edaran Pelaksanaan Siaran Saat Ramadan 1442 H21 Mar 2021 - RG
KPI Tegur “Rumpi No Secret” Trans TV08 Apr 2021 - RG
KPI Pusat Ingatkan RCTI dan Lembaga Penyiaran Televisi Agar Memperhatikan Kemanfaatan dan Kepentingan Publik pada Suatu Program Siaran18 Mar 2021 - IRA
Temukan Percakapan Asosiatif, KPI Tegur Radio Hard Rock FM Jakarta12 Apr 2021 - RG
VIDEO
Napak Tilas Penyiaran Indonesia di Kota Solo
PERINGATAN HARI PENYIARAN NASIONAL
SEMINAR NASIONAL: Penyiaran sebagai Pendorong Kebangkitan Ekonomi Pascapandemi
GLSP SOLO: Cerdas Bermedia di Era Penyiaran Digital
Pojok Aduan
TONTONAN CABUL DIPROGRAM MALAM MALAM
MUH RIZQY HALIM
Iklan makanan dan minuman di bulan ramadhan pada siang hari
Muhammad irhash kautsari
Iklan makanan dan minuman di bulan ramadhan pada siang hari
Muhammad irhash kautsari
Pojok Apresiasi
Peraturan Program Siaran Ramadhan
Prawira Hendrik
TV Satelit Indonesia dengan Telkom-4
Prawira Hendrik
Ikatan cinta AttaAurel lamaran
Eka
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Gedung
Komisi Penyiaran Indonesia
Jl.Ir. H. Djuanda No.36,
Jakarta 10120 Indonesia
Telp. 021-22346444, 22035002, 22346384
Fax. 021-21203907, 21203922
TENTANG KPI
Struktur Sekretariat
Dasar Pembentukan
Visi dan Misi
Profil KPI
STRUKTUR PENYIARAN
Prosedur Perizinan
Pengawasan Penyiaran
REGULASI
Undang-Undang
Peraturan KPI
MoU
Hak Cipta © 2021 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.