Ilustrasi puasa/sfidn
Health

Ibadah Puasa Ramadan dengan Niat Diet, Bagaimana Hukumnya?

Feni Freycinetia Fitriani
Jumat, 23 April 2021 - 17:48
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ibadah puasa di bulan Ramadan memiliki banyak manfaat, baik untuk kesehatan maupun memupuk keimanan.

Kajian ilmiah membuktikan seseorang yang menjalankan puasa dapat menjaga kesehatan tubuh dan menjauhkan orang yang melaksanakannya dari penyakit.

Di sisi lain, puasa bisa menjadi tameng dari api neraka, pahala berpuasa dijamin secara khusus oleh Allah SWT di antara sekian jenis ibadah yang lain. Terlebih puasa Ramadhan, pahalanya digandakan menjadi berlipat-lipat.

Karena puasa juga memilik efek manfaat dari sisi medis, tidak jarang dalam puasanya seseorang menyertakan niat melakukan diet, yaitu mengatur pola makan untuk kesehatan atau menurunkan berat badan.

Lantas, Bagaimana hukum berpuasa di bulan Ramadan dengan niat diet?

Dilansir dari situs islam.nu.or.id, puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Tidak sah berpuasa tanpa niat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

Ibadah Puasa Ramadan dengan Niat Diet, Bagaimana Hukumnya?

“Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).

Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin. Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”. Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadhan, puasa qadha Ramadhan, puasa kafarat, dan lain sebagainya.

Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’:

Ibadah Puasa Ramadan dengan Niat Diet, Bagaimana Hukumnya?

Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat, karena hadits Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan. Hadits ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipaham dari permulaan hadits; Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya,” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 294).

Adapun puasa Ramadhan, contoh minimal niatnya adalah “aku niat berpuasa Ramadhan”, dan contoh niatnya yang paling sempurna adalah “aku niat berpuasa di esok hari karena menjalankan kewajiban Ramadhan tahun ini karena Allah”.

Standar minimal niat puasa sebagaimana penjelasan di atas wajib dilakukan untuk jenis puasa apa pun, artinya tidak sah berpuasa tanpa tata cara niat sebagaimana penjelasan tersebut, misalnya orang berpuasa Ramadhan niatnya “aku niat berpuasa karena diet”, yang demikian ini tidak sah, sebab tidak menyebutkan redaksi Ramadhan dalam pelaksanaan niat.

Lalu bagaimana jika sudah niat puasa sesuai standar fiqih, namun disertai motivasi lain di luar ibadah, semisal diet. Dalam hal ini diperinci menjadi dua kasus.

Pertama, niat diet disertakan saat pelaksanaan niat puasa, semisal “aku niat berpuasa Ramadhan dan diet”. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan puasanya. Menurut pendapat yang kuat, puasa Ramadhannya tetap sah. Kasus yang demikian jarang sekali terlaku, bahkan hampir tidak ada.

Kedua, ada motivasi melakukan diet di luar pelaksanaan niat puasa. Kasus yang kedua ini banyak terjadi. Artinya, seseorang tetap niat puasa seperti aturan fiqih, namun ia memilki motivasi lain di luar puasa, yakni melakukan diet. Dalam hal ini, puasanya tetap dihukumi sah, sebab puasa telah dilakukan dengan niat sesuai standar fiqih.

Sedangkan untuk pahala, ulama berbeda pendapat. Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, tidak mendapat pahala puasa secara mutlak. Menurut Syekh Ibnu Hajar, mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet.

Menurut Imam al-Ghazali diperinci, jika tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat, jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala. Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran. Menurut sebagian ulama, bila dua tujuan berimbang, tetap mendapat pahala.

Ikhtilaf tersebut sebagaimana penjelasan dalam referensi sebagai berikut:

Ibadah Puasa Ramadan dengan Niat Diet, Bagaimana Hukumnya?


Peringatan. Ikhtilaf ini dinisbatkan kepada keabsahan, Adapun pahala, al-Zarkasyi berkata; perkara yang jelas adalah tidak dihasilkannya pahala. Al-Imam al-Ghazali memilih dalam permasalahan mencampurkan niat ibadah dengan perkara duniawi, pertimbangan perkara yang mendorong atas amal. Bila tujuan duniawi lebih dominan (dari pada tujuan ibadah), maka tidak mendapat pahala. Bila tujuan agama lebih dominan (dari tujuan duniawi), maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila keduanya tujuan berimbang, maka saling berguguran. Ibnu Abdissalam memilih bahwa tidak ada pahala secara mutlak, baik kedua tujuan berimbang atau berbeda. Ucapan Imam al-Ghazali adalah pendapat yang jelas.”

Walhasil, berpuasa dengan motivasi melakukan diet hukumnya tetap sah sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fiqih. Adapun pahala puasa, ulama ikhtilaf sebagaimana penjelasan di atas. Dengan demikian, hendaknya motivasi utama dalam menjalani ibadah puasa adalah berpuasa atas dasar mengikuti perintah agama, agar pahala berpuasa lebih terjamin dan kualitas puasa menjadi semakin berkualitas di sisi-Nya.

Sumber: islam.nu.or.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro