Bisnis.com, JAKARTA — Sinetron Suara Hati Istri : Zahra menuai kecaman karena dinilai mengangkat masalah pedofilia.
Kritik dan kecamanpun bermunculan, hingga muncul petisi untuk menghentikan sinetron tersebut.
Di akun twitternya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menegaskan Sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak karena anak 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
Menteri PPPA sangat menyayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
"Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata Menteri Bintang Puspayoga di akun twitternya.
Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak.
"Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” ujar Menteri PPPA, Bintang Darmawati,yang juga dikenal sebagai Bintang Puspayoga.
Materi/konten sebuah acara, menurutnya, harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) dan mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Selain itu, konten juga harus mendukung program pemerintah dan mengedukasi masyarakat terkait dengan pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan yang benar.
Orang tua pemeran, sambungnya, seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya. Hal ini menjadi peringatan dan pengingat bagi seluruh orang tua agar mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak.
Menteri Bintang sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia @KPI_Pusat
dan sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi penyiaran ramah perempuan dan anak.
Sementara itu, Koalisi 18+ juga ikut bersuara, dan meminta agar tayangan tersebut untuk dihentikan.
Pada keterangan resmi yang di terima Bisnis, Kamis (3/6/2021) Organisasi yang bergerak untuk mencegah perkawinan anak tersebut mengatakan sinetron Zahra terkesan ingin memberikan pandangan kepada publik bahwa perkawinan anak sah dilakukan, termasuk menjadi pelaku poligami dan kekerasan seksual terhadap anak.
"Penayangan sinetron mega series di Indosiar berjudul Suara Hati Istri : Zahra akan semakin mempopulerkan para pelaku perkawinan anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ungkap pihak Koalisi 18+.
Pada keterangan yang sama, pihak Koalisi 18+ menyampaikan poin-poin berikut :
1. Mendesak Komisi Penyiaran Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan seluruh episode tayangan siaran dengan judul Sinetron Mega Series Indosiar Suara Hati Istri : Zahra yang menggambarkan pelaku kawin anak, pelaku poligami dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tayang setiap hari pukul 18.00 WIB dari arsip TV, Youtube, Twitter, Google, Instagram dan media sosial lainnya yang dapat mengakses siaran tersebut.
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan tindakan tegas untuk menyuarakan dan memberikan rekomendasi kuat untuk menarik tayangan sinetron yang dimaksud, karena mempromosikan perkawinan usia anak, kekerasan terhadap perempuan, dan pelemahan upaya kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga.
3. Mendesak Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) mengevaluasi secara menyeluruh Program Sinetron yang dimaksud dan melakukan proses seleksi scene/bagian sinetron/film yang tidak patut dikonsumsi anak-anak dan publik, termasuk memberikan pesan kepada publik lewat adegan-adegan yang memperkuat pemahaman masyarakat bahwa perkawinan usia anak, dan perilaku kekerasan seksual terhadap anak.
4. Meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap agensi atau perusahaan manajemen tempat LCF, pemeran tokoh Zahra, bernaung, dan melihat sejauh mana bisnis sinetron atau program televisi tunduk pada Undang-Undang perlindungan anak, dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
5. Meminta Rumah Produksi untuk menghentikan produksi dan mencegah terjadinya peredaran Sinetron Mega Series Indosiar Suara Hati Istri - Zahra karena bertentangan dengan semangat pencegahan penghentian perkawinan anak dan penghapusan kekerasan seksual.
6. Meminta stasiun televisi, khususnya Indosiar, agar lebih selektif dalam memberikan tayangan sehingga tidak berdampak buruk pada perkembangan anak di Indonesia dan mengkaji seluruh tayangan termasuk proses produksi agar tidak melanggar ketentuan terkait perlindungan anak seperti yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
7. Meminta Indosiar dan Rumah Produksi Mega Kreasi Film untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak sebagai bentuk permintaan maaf atas telah tayangnya Sinetron Mega Series Indosiar Suara Hati Istri - Zahra.
8. Menyerukan kepada tokoh agama dan lintas iman untuk bersama-sama menyatakan sikap menolak segala bentuk program televisi dan audio visual lainnya yang mempromosikan perkawinan anak, perilaku kekerasan seksual terhadap anak, dan kekerasan terhadap perempuan menjadi konsumsi publik.
9. Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) melakukan monitoring ketat terhadap produksi pengetahuan yang mendorong perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, juga muncul petisi untuk menghentikan sinetron itu di change.org dengan judul Hentikan Siaran "Suara Hati Istri" karena mempromosikan pedophilia.
Hingga saat ini, petisi itu sudah ditandatangani sebanyak 58.000 kali dari target 75.000 pemberi tanda tangan.
Berikut isi lengkap dari petisi itu
Sinetron Suara Hati Istri berkisah tentang kehidupan keluarga yang menganut prinsip poligami, di mana suami memiliki 3 istri. Sinetron ini disiarkan oleh Indosiar dan dapat diakses melalui platform sosial yang cukup terkenal, YouTube.
LC adalah salah satu aktris yang memegang peran penting dalam sinetron ini, yaitu sebagai karakter istri ketiga. Namun, usianya yang masih di bawah 18 tahun telah menjadi hal kontroversial dalam perbincangan daring.
Tidak sepantasnya seorang aktris di bawah umur memerankan karakter dewasa, terlebih lagi karakter yang sudah berkeluarga. Bukan soal cocok atau tidak cocok beliau memerani karakter tersebut, tetapi lebih mengenai bagaimana pihak produser memilih seorang aktris di bawah umur untuk menjadi seorang istri.
Tontonan "Suara Hati Istri" dapat memberikan interpretasi yang salah untuk orang lain. Benar, poligami diperbolehkan dalam beberapa agama. Tapi apakah menikahi anak yang masih di bawah umur itu bermoral? Persoalan ini bukan soal memiliki istri ketiga itu pantas atau tidak. Melainkan, meminta aktris 15 tahun untuk memerankan seorang istri itu pantas atau tidak.
Sinetron ini seolah mempromosikan pedophilia.
Meskipun di dalam plot cerita karakter diceritakan sebagai perempuan yang sudah lulus SMA, itu tidak menutup kenyataan bahwa aktrisnya sendiri masih berusia 15 tahun.
Kami khawatir atas ketidaknyamanan LC untuk ikut dalam produksi sinetron ini. Terlebih lagi terdapat satu scene (cuplikan sudah tidak ada) mengisahkan soal 'malam pertama' Karakter dan dengan suaminya. Ya benar, di dalam cerita karakter sudah lulus dan berarti tidak ilegal dalam ceritanya.
Tetapi sekali lagi, LC masih berumur 15 tahun. Tanyalah hati nurani anda, apakah anda mau seseorang mendekati anda dengan tujuan seksual meskipun anda masih di bawah umur? apakah anda mau anak anda melewati hal tersebut?
Pedophilia bukan tindakan yang benar, baik secara moral dan secara legal.
Saya kecewa dengan dunia perfilman Indonesia.