Bisnis.com, JAKARTA — Industri meminta pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012, salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah.
Adapun belum lama ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono berkomitmen akan melanjutkan rencana revisi PP 109/2012 yang sudah lama tertunda. Hal itu sebagai komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan pada dasarnya tidak setuju atas rencana revisi PP 109/2012, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Dia berharap PP 109/2012 tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak,” katanya melalui siaran pers, Selasa (16/6/2021).
Menurutnya, asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) sampai saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109/2012 oleh pemerintah. Bahkan, pihaknya juga belum menerima draf revisi PP 109/2012.
Adapun, jika merujuk UU Nomor 12/2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 96, setiap pembentukan regulasi harus ada proses konsultasi publik dan transparan pada setiap tahap perumusannya. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan analisis dampak regulasi yang prosesnya sesuai kaidah Regulatory Impact Analysis (RIA).
“GAPPRI memandang, revisi PP 109/ 2012 justru akan memperburuk kondisi usaha IHT yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau sejak tahun lalu,” tegas Henry.
Berdasarkan data resmi GAPPRI, tercatat 300 produk hukum yang dikenakan pada IHT. IHT adalah industri yang padat regulasi karena itu, GAPPRI berharap setiap regulasi yang dibuat selalu melibatkan para pemangku kepentingan.
Di tengah pandemi Covid-19 dan iklim usaha yang tidak stabil ini, GAPPRI berharap industri hasil tembakau nasional tidak diganggu dengan isu-isu yang merugikan banyak pihak. Justru insentif pemerintah sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini agar ekonomi masyarakat bisa bertahan dalam situasi resesi global.
“Bahwa menjaga industri yang tersisa saat pandemi Covid-19 dengan daya tahan kuat seperti IHT perlu menjadi perhatian pemerintah. Ketika pemerintah perlu menjaga sisi demand (permintaan) dan supply (penyediaan) masyarakat, maka dukungan dibutuhkan bagi industri,” terang Henry.
Lebih lanjut, GAPPRI meminta agar Pemerintah dalam situasi saat ini dapat berempati pada IHT yang memberikan pendapatan negara sangat besar.
“Demi keberlangsungan industri, sebaiknya wacana revisi PP 109/2012 tidak dilanjutkan demi menjaga iklim berusaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum,” tandas Henry.
Kementerian Perindustrian pun mencatat tahun lalu kinerja IHT sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 pun dinilai membahayakan bagi keberlangsungan industri dan tidak sejalan dengan target pemerintah dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional.