Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Masuk Mal, Ini Cara Pakai Scan Barcode di Sertifikat Vaksin Covid-19

Setiap orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap bisa masuk ke dalam mal dengan menggunakan sertifikat vaksin.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 10 Agustus 2021  |  12:58 WIB
Masuk Mal, Ini Cara Pakai Scan Barcode di Sertifikat Vaksin Covid-19
Bank DKI menggelar program vaksinasi Covid-19 gratis untuk warga DKI Jakarta - Dok. Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Kini sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat untuk masuk mal.

Meskipun kebijakan tersebut diperpanjang, pemerintah memberi izin untuk membuka kembali kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal di empat kota di wilayah Jawa.

Sebanyak 4 kota yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat untuk masuk mal.

“Mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,” tulis keterangan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri), seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (10/8/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal. Selain itu, mereka harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai bukti telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Namun, terdapat ketentuan lain bagi pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, yaitu dilarang memasuki mal.

Perlu diingat, pemerintah masih menutup bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam mal.

Untuk melihat status vaksinasi Covid-19, pastikan bahwa Anda telah menerima dosis vaksin Covid-19. Lalu, pasang aplikasi Peduli Lindungi yang tersedia di perangkat Anda, aplikasi ini tersedia di Android dan iOS.

Berikut cara menggunakan scan barcode sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi Peduli Lindungi:

  1. Klik “Login”, jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi.
  2. Jika belum, pilih “Register” dan ikuti langkah berikut:
  3. Masukan nama lengkap dan nomor ponsel, kemudian pilih “Buat Akun”
  4. Anda akan menerima kode OTP dari pengirim PEDULICOVID melalui SMS.
  5. Masukan 6 digit kode OTP ke aplikasi Peduli Lindungi.
  6. Tunggu verifikasi.
  7. Pilih “Registrasi Vaksin”.
  8. Isi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir, lalu klik “Simpan”.
  9. Anda bisa melihat dosis suntikan yang telah diterima di sertifikat vaksin.
  10. Status vaksinasi akan terlihat dan tertera di dalam QR Code yang akan digunakan sebagai bukti untuk masuk ke mal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sertifikat Vaksin Virus Corona Covid-19 Sertifikat vaksin
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top