Bisnis.com, JAKARTA — Pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 kini dapat menerima vaksinasi dalam kurun waktu 1 bulan sejak dinyatakan sembuh. Sebelumnya, pemerintah mengatur penyintas dapat diberikan vaksin setelah 3 bulan sembuh.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19.
"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (30/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Meski demikian, bagi Penyintas Covid-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang, dan berat.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah menerima 274,4 juta dosis vaksin atau tepatnya 274.499.590 dosis. Terakhir Indonesia mendapatkan 796.800 dosis vaksin Astra Zeneca dari Pemerintah Italia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan vaksin dari Pemerintah Italia adalah tahap 80 yang diterima pemerintah. Setelah itu, Sabtu (2/10) 600.000 dosis vaksin Astra Zeneca bakal masuk melalui jalur bilateral dengan Pemerintah Prancis. Dengan demikian, secara total, Indonesia menerima 3,16 juta dosis vaksin dari Prancis.
Retno memastikan diplomasi vaksin terus berjalan untuk mengamankan kebutuhan vaksin bagi keperluan rakyat Indonesia. Dengan upaya kuat yang telah dilakukan selama ini, Indonesia telah menyuntikkan lebih dari 140 juta dosis vaksin, salah satu yang terbesar di Asia, setelah China, India, dan Jepang.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua