Bisnis.com, SOLO - Keberadaan BPJS Kesehatan sungguh sangat membantu, terlebih bagi masyarakat yang tidak memiliki asurasi kesehatan swasta. Pasalnya, ada banyak layanan dan penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Adapun daftar layanan dan penyakit yang ditanggung tersebut sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014.
Dilansir dari Buku Panduan Layanan Peserta, berikut adalah layanan dan penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit)
Meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
- Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik klinik
- Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah
- Perawatan inap non-intensif
- Perawatan inap di ruang intensif.
- Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.
4. Ambulan
Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.