Bisnis.com, SOLO - Kesalahan selebgram Rachel Vennya nampaknya terus bertambah setelah dirinya kedapatan kabur saat melakukan karantina di Wisma Atlet.
Saat melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rachel kedapatan memakai pelat nomor khusus pejabat. Dirinya menaiki mobil mewah berpelat nomor B-139-RFS.
Akibatnya, ia pun diminta untuk datang lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kendaraan pribadinya tersebut.
Bukannya kapok, selebgram yang baru-baru ini berlibur ke Bali itu justru datang membawa kejutan.
Jika sebelumnya masalah mobil RFS yang mendapat sorotan adalah warna hitam, Rachel justru datang ke kantor polisi dengan mobil berwarna putih.
Ternyata, mobil tersebut sebelumnya dilapisi stiker hitam doff setelah pelat nomornya diganti.
Akibat kelalaiannya itu, Rachel Vennya pun dikenai sanksi tilang hingga penyitaan mobil oleh polisi.
Tak berhenti sampai di masalah pelat nomor dan warna mobil, Rachel kembali menjadi sorotan setelah mobilnya nunggak pajak.
Ia kedapatan tak membayar pajak mobil sejak Agustus 2021.
Kemudian dilihat dari aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta milik Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regindent) Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil mewah tersebut telat pajak sejak 23 Agustus 2021.
Jika benar, maka Rachel Vennya diharuskan membayar pajak sebanyak Rp 18.390.500.
Rincian pembayarannya yakni:
- Pajak mobil Rp 17,2 juta
- Denda keterlambatan Rp 1 juta
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) + denda Rp 190.500
Namun semenjak viral, Rachel didapati telah membayar pajak mobil pada Senin (25/10/2021) siang.
Sehingga kini, pajak mobil milik selebgram tersebut berlaku sampai 23 Agustus 2022.