Mobil Pajero Sport Putih bernomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021)./Antara
Entertainment

Sopir Vanessa Angel Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Dinda Aulia Ramadhanty
Jumat, 5 November 2021 - 16:47
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sopir yang membawa mobil Vanessa Angel berpotensi terjerat ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun, karena kelalaian yang menyebabkan dalam berkendara.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di ruas Tol Nganjuk, dari arah Jakarta ke Surabaya. Kecelakaan ini mengakibatkan kematian Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah. Namun, sopir yang mengendarai mobil mengalami luka-luka bersama dua penumpang lainnya. 

Kini kepolisian sedang menunggu kondisi psikologi sopir Vanessa, untuk dimintai keterangan. Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh sopir yang mengantuk. 

Dalam laporan kronologi kejadian dijelaskan, kendaraan Pajero Sport berwarna putih di tol Nganjuk KM 672+300 dari arah Jakarta menuju Surabaya ini mendadak menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Usai menabrak beton, mobil Vanessa terpelanting dan berputar. 

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan mobil tersebut belum dapat dipastikan, karena kepolisian mendapatkan kesaksian dari sopir.

Sebab, sopir yang mengendarai mobil tersebut sedang dalam masa pemulihan. Polisi menanti kondisi psikologisnya stabil. Kini polisi menyelidiki kecelakaan dari kondisi kerusakan mobil.

"Sementara ini, kami hanya memperkirakan berdasarkan pengamatan kami atas kondisi kerusakan mobil," imbuhnya. 

Adapun sanksi pelanggaran yang berpotensi menjerat sopir Vanessa Angel adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, sopir tersebut bisa dijerat menggunakan pasal 310, ayat 4.

Ayat tersebut berbunyi bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara itu, jenazah Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro