Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa penanggulangan stunting di desa menjadi salah satu program prioritas pembangunan desa.
Penanganan stunting di desa tercakup dalam tujuan-tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa. Diantaranya adalah tujuan SDGs Desa ke-1, tujuan SDGs Desa ke-2, dan tujuan SDGs Desa ke-5.
"Kementerian Desa punya alat kebijakan pembangunan desa yang kita sebut dengan SDGs Desa, disitu ada 18 goals. Goals pertama dan kedua terkait dengan stunting yaitu desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan. Dua hal ini jelas mengarah pada stunting kemudian bicara tentang goals kelima sanitasi dan air bersih. Ini juga terkait dengan stunting," paparnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/11/2021).
Dia menegaskan bahwa penanggulangan stunting di desa dapat menggunakan dana desa. Menurutnya, kebijakan penangan stunting di desa telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sejak tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021.
"Kebijakan kita terkait dengan prioritas penggunaan dana desa direkomendasikan untuk urusan misalnya penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita itu juga direkomendasikan dalam penggunaan dana desa," ujar Gus Halim.
Dia menambahkan bahwa peran kepala desa sangat penting dan menentukan dalam penanganan stunting di desa. Data Kementerian Desa PDTT menyebut pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting dilakukan desa melalui kegiatan pemberian makanan tambahan anak dengan total anggaran pada 2019 sebesar Rp2,4 triliun, dan pada 2020 sebesar Rp1,6 triliun; kegiatan rehab dan operasional posyandu, pada 2019 sebesar Rp1,7 triliun dan pada 2020 sebesar Rp 4,1 triliun; kegiatan pembelian obat untuk poskesdes dan polindes, pada 2019 sebesar Rp 554 miliar dan pada 2020 sebesar Rp 538 miliar;
“Untuk anggaran operasional bidan desa, pada 2019 sebesar Rp 318 miliar, dan pada 2020 sebesar Rp 57 miliar, kegiatan rehab dan operasional Polindes, pada tahun 2019 sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 7,4 miliar; kegiatan rehab dan operasional Poskesdes, pada tahun 2019 sebesar Rp 13 miliar dan pada tahun 2020 sebesar Rp 23 miliar,” urainya.
"Dana desa sangat bisa digunakan pelatihan pemantauan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui, bagaimana kita pahami urusan stunting kita bicara tentang seribu hari kehidupan. Bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala untuk ibu hamil dan menyusui itu juga menjadi bagian dari pemanfaatan dana desa," sambungnya.
Sampai pada tahun 2019, data BKKBN menunjukkan bahwa stunting di Indonesia mencapai 27,67 persen. Meskipun telah turun daripada tahun sebelumnya, namun angka tersebut masih terhitung tinggi karena melebihi batas minimum yang ditetapkan oleh WHO.