Bisnis.com, JAKARTA - Mengubah nama menjadi hal yang biasa di masyarakat, dengan beragam alasan.
Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga.
Nah, mengubah nama juga harus memikirkan masalah administrasinya, terutama bagi mereka yang sudah memiliki KTP.
Menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan peristiwa penting bagi WNI yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Lantas, jika Anda ingin mengubah nama Anda, bagaimana cara mengurus perubahan nama di Akta, KK dan KTP? Berikut caranya dikutip dari akun instagram Indonesiabaik.go.id :
1. Ajukan Penetapan Pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda penduduk
Jika nama salah karena penulisan, maka yang harus Anda lakukan adalah cek nama yang benar di dokumen lain, dan siapkan dokumen dengan nama yang benar.
Selanjutnya, berikut proses pengurusannya
1. Datanglah ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil di kediaman Anda dengan membawa berkas lengkap
2. Petugas akan menyerahkan data tersebut kepada Kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi
3. Anda tinggal menunggu waktu hingga proses selesai seperti yang disebutkan petugas.