Bisnis.com, Jakarta - Setiap masyarakat Indonesia bisa melakukan klaim kacamata dengan mudah dan cepat, saat menggunakan BPJS Kesehatan.
Adapun program BPJS kesehatan memang banyak menawarkan layanan kesehatan, tak hanya layanan kesehatan rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit, termasuk dengan klaim kacamata.
BPJS kesehatan kini juga menyediakan layanan klaim alat kesehatan untuk pesertanya. Mulai dari kacamata alat bantu dengar,collar neck dan kruk, prostesa gigi, prostesa alat bantu gerak kaki dan tangan palsu.
Melansir dari situs BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah mudah untuk mengklaim alat kesehatan kacamata menggunakan BPJS.
1. Tahap pertama
Anda tidak bisa langsung membeli kacamata ke optik dengan membawa kartu peserta BPJS kesehatan. Namun, Anda wajib mengunjungi Puskesmas, klinik atau dokter sesuai dengan Fasker 1.
Saat disana, Anda bisa melakukan konsultasi mengenai masalah yang terjadi pada mata anda. Setelah itu dokter yang menangani anda, akan mengambil langkah tindakan apa yang harus dilakukan. Lalu, melakukan pengobatan terlebih dahulu atau bila kasus nya parah, tentu Anda akan segera dirujuk ke poli mata.
2. Tahap kedua
Bila anda mendapat rujukan ke polimata. Ikutilah prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan baik. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang sudah dirujuk.
3. Tahap ketiga
Kemudian, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), akan memberikan resep untuk melakukan pembelian kacamata ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tentunya, hanya ke optik yang dirujuk oleh BPJS kesehatan saja. Tidak bisa sembarang optik.
4. Tahap keempat
Untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, maka Anda bisa melakukan legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian Anda bisa langsung mendatangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan. Lakukan pembelian kacamata yang diinginkan atau sesuai yang anda butuhkan.