Pelaksanaan vaksinasi pelajar di Sekolah Kristen IPEKA Pluit./Antara
Health

Hal yang Perlu Anda Ketahui Seputar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Ni Luh Anggela
Selasa, 14 Desember 2021 - 21:24
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI telah melakukan kick off vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Selasa (14/12).

Kick off vaksinasi anak merupakan provinsi dengan cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Sejauh ini, Kemenkes mencatat ada 115 kabupaten/kota dari 19 provinsi yang sudah memenuhi kriteria, yakni: Banten. DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Bali, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Nusa Tenggara Timur.

Rencanannya, vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan dilakukan secara bertahap dengan jumlah sasaran sekitar 26,5 juta anak.

Adapun tujuan vaksinasi ini adalah untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mencegah penularan pada anggota keluarga dan saudara, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisasi penularan di sekolah/satuan pendidikan, serta mempercepat tercapainya herd population.

Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac, dan sudah memiliki Emergency Use Autorization (EUA). Total ada sekitar 6,4 juta dosis vaksin yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021, dan akan ditambah pada bulan depan, tepatnya Januari 2022.

Kemenkes merinci, untuk menyelesaikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dibutuhkan kurang lebih sekitar 58,7 juta dosis vaksin.

"Berdasarkan rekomendasi ITAGI dan hasil EUA dari BPOM, jenis vaksin yang kita gunakan adalah vaksin Sinovac. Vaksin Sinovac memiliki KIPI yang kecil, sehingga kita prioritaskan untuk anak-anak. Beberapa negara juga menjalankan vaksinasi pakai platform lain, mungkin itu juga kita gunakan, tapi untuk saat ini vaksin yang tersedia untuk anak-anak kita utamakan Sinovac dulu," jelas Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, mengutip laman resmi Kemenkes RI, Selasa (14/12/2021).

Vaksinasi akan diberikan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari. Penyuntikan akan dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Sebelum melakukan vaksinasi, pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta, termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi dan sentra vaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro