Bisnis.com, JAKARTA - Jika mereka yang berusia 17 tahun ke atas memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri, anak-anak juga memiliki kartu identitasnya sendiri. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Sejak tahun 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut Kemdagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang warga negara Indonesia (WNI).
Tidak hanya sebagai data penduduk saja, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak. Diantaranya, KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan, bila anak ingin memiliki tabungannya sendiri.
Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, bila anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. Juga, KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi dan juga untuk mencegah perdagangan anak.
Bila anak Anda belum memiliki KIA, Anda bisa mendaftarkannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Berikut syarat mengurus KIA, melansir laman resmi Indonesia Baik, Senin (3/1/2021).
KIA untuk Anak Usia 0 hingga 5 Tahun
1. Tidak perlu menyertakan foto
2. Mendaftar ke Dinas Dukcapil
3. Membawa Kartu Keluarga (KK) orang tua (asli)
4. KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran
KIA untuk Anak Usia 5 hingga 17 Tahun
1. Membawa foto anak, ukuran 2 x 3
2. Mengurus ke Dinas Dukcapil
3. Membawa KTP dan KK orang tua (asli)
Itulah manfaat dan syarat membuat KIA. Apakah anak Anda sudah memiliki KIA?