Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bikin Penasaran, Berapa Sih Pajak untuk Influencer dan Youtuber?

Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan oleh para selebgram dan YouTuber ini sama dengan PPh yang dikenakan oleh para pekerja seni (artis) lain.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 11 Januari 2022  |  17:12 WIB
Bikin Penasaran, Berapa Sih Pajak untuk Influencer dan Youtuber?
Ilustrasi influencer. / istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Di era digital saat ini, profesi selebgram dan YouTuber semakin menjamur dan diminati oleh berbagai kalangan. Profesi ini juga dinilai sebagai pekerjaan dengan penghasilan yang cukup tinggi, dimana ladang uang tersebut berasal dari Google Adsense, endorsement yang mereka lakukan, YouTube dan Patreon.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan bahwa mulai saat ini orang yang berprofesi sebagai influencer seperti selebgram dan YouTuber dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan setiap tahunnya.

Mengutip bppk.kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan pengenaan pajak untuk e-commerce atau toko online. Aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang berlaku efektif pada 1 April 2019.

Peraturan Menteri ini juga menegaskan ( sekali lagi menegaskan bukan mengatur hal yang baru ) bahwa aturan ini juga mengatur selebgram maupun youtuber. Selain mengatur perdagangan melalui platform marketplace, PMK 210/2018 juga mengatur perdagangan melalui platform lain seperti online retail, classads, daily deals atau media social, termasuk Youtube dan Instagram.

Untuk para youtuber dan selebgram, pemungutan pajaknya (PPh) mengikuti aturan yang berlaku umum. Sama seperti Wajib Pajak pada umumnya, youtuber dan selebgram juga harus menghitung pajak terutangnya, membayar, kemudian melaporkan pajaknya (self-assesment)

Seperti yang disampaikan Hestu Yoga, Direktur P2Humas Ditjen Pajak, "Untuk selebgram juga berlaku ketentuan yang umum, jadi penghasilan selebgram itu objek pajak penghasilan yang terutang PPh, dihitung, dibayar dan dilaporkan oleh selebgram dalam SPT Tahunannya.

Di samping itu, pihak lain atau agen yang membayar selebgram atas jasa yang diberikan wajib memotong PPh Pasal 21 dari pembayaran kepada selebgram tersebut, kemudian membuat bukti potong dan menyerahkan kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak Influencer
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top